search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
SYL Soal Cicil Apartemen Nayunda: Orang Bugis Minta Tolong, Saya Bantu
Kamis, 30 Mei 2024, 09:11 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/SYL Soal Cicil Apartemen Nayunda: Orang Bugis Minta Tolong, Saya Bantu

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Mantan Menteri Pertanian yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL), membenarkan telah membantu membayar cicilan apartemen penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah.

SYL mengatakan bantuan tersebut sebagai wujud kepedulian sesama orang Bugis.

"Terakhir waktu masalah sudah mau diambil dia punya apartemen, siapa pun yang minta tolong orang bugis Makassar kepada saya, sepanjang saya bisa, saya pasti lakukan Yang Mulia," ujar SYL di pengujung sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5) malam WIB.

Dalam kesempatan ini, SYL mengaku dekat dengan orang tua Nayunda dan mempunyai utang budi. Kata SYL, orang tua Nayunda pernah menjadi tim sukses ketika dirinya mencalonkan dan berhasil menjabat Gubernur Sulawesi Selatan selama dua periode.

"Dia ibu-bapaknya menjadi tim sukses Gubernur [Sulawesi Selatan] saya dua periode. Saya merasa berutang budi demi Allah," ucap SYL.

"Oleh karena itu, kalau saya diminta untuk membantu, saya merasa ada jasa ibunya," lanjut dia.

Sebelumnya, Nayunda mengakui pernah meminta langsung SYL untuk membantu membayar cicilan apartemennya. Menurut Nayunda, uang tersebut berasal dari kantong pribadi SYL.

"Apakah saudara tahu membayar cicilan dari uang pribadi menteri atau kementerian?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

"Setahu saya uang pribadi pak karena kasihnya langsung," ucap Nayunda.

"Langsung ke saudara?" timpal hakim.

"Iya pas minta tolong," ungkap Nayunda.

"Kalau uang pribadi enggak masalah, yang jadi masalah itu uang negara ya. Kalau uang pribadi yang diserahkan untuk membantu saudara membayar apartemen bukan urusan saya, itu bukan masuk di urusan KPK juga, itu urusan pribadi. Tapi, kalau terbukti itu uang dari kementerian itu jadi masalah," ucap hakim.

SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Adapun SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami