Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Hasil Laboratorium Rahasia di Tibubebeng
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Barang bukti kejahatan narkoba hasil pengungkapan laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) yang berada di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung Bali dimusnahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu digeser ke PT Wastec.
“Dilakukan pergeseran barang bukti untuk pemusnahaan berupa berbagai cairan kimia, prekusor yang merupakan hasil ungkapan clandistine lab atau laboratorium gelap di Canggu, Bali,” kata Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi kepada wartawan dikutip Kamis, 13 Juni 2024.
Baca juga:
Tibubeneng Buron Masuk 'Red Notice' Interpol">Dua Bos Pabrik Narkoba di Tibubeneng Buron Masuk 'Red Notice' Interpol
Arie menyebut pergeseran barang bukti yang akan dimusnahkan itu dilakukan sesuai prosedur dan aturan. Kemudian, diawasi langsung oleh Provost Mabes Polri.
Menurut Ari, barang bukti dipindahkan ke dalam kendaraan khusus, disegel, dan disaksikan oleh penasihat hukum tersangka, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, tokoh masyarakat. Termasuk, disaksikan tersangka secara daring.
"Serta dihadiri oleh manajemen dan penasihat hukum dari Sunny Villa Bali, diawasi betul dari Provost Mabes Polri," ujar Arie.
Arie mengatakan pergeseran barang bukti tersebut dilaksanakan pukul 13.00 Wita Rabu, 12 Juni 2024. Mengingat barang bukti yang dimusnahkan merupakan cairan kimia yang berbahaya, sehingga pemusnahan dilakukan khusus di PT Wastec, Semarang, Jawa Tengah. Wastec adalah perusahaan penyedia jasa pengangkutan, pengolahan limbah.
"Diperkirakan barang bukti tiba di Semarang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari (Kamis, 13 Juni 2024),” pungkas Arie.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan laboratorium narkoba rahasia pada awal Mei 2024.Ada tiga warga negara asing ditangkap.
Dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31). Satu orang lagi WN Rusia, Konstantin Krutz (KK), sementara ada satu lagi tersangka WNI berinisial LM.
Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi lokasi clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.
Selain empat tersangka, polisi juga masih mencari keberadaan dua pelaku berinisial RN dan OK. Keduanya merupakan warga negara Ukraina. (sumber: medcom.id)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net