search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sopir dan Tenaga Kebersihan Berpeluang Jadi PPPK, Parta Minta Pemda Proaktif Mengusulkan
Senin, 24 Juni 2024, 11:18 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sopir dan Tenaga Kebersihan Berpeluang Jadi PPPK, Parta Minta Pemda Proaktif Mengusulkan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Anggota DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta membawa angin segar bagi para tenaga kontrak sopir dan tenaga kebersihan yang selama ini berharap mendapat kesempatan untuk mengikuti perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Politisi asal Sukawati, Gianyar ini, harapan para sopir, tenaga kebersihan serta yang lainnya sudah terjawab. Dari hasil pembahasan di Jakarta antara Komisi II yang difasilitasi olehnya telah memastikan bahwa guru bahasa Jepang, penyuluh Bahasa Bali termasuk sopir akan diterima sebagai PPPK

"Soal itu sudah diperjuangkan oleh teman-teman Komisi II, saya fasilitasi sudah ketemu di Jakarta. Untuk guru bahasa jepang, penyuluh bahasa Bali berikut sopir sudah diterima sepanjang memenuhi persyaratan yaitu minimal sudah mengabdi sebagai honorer selama 5 tahun akan diterima sebagai PPPK," kata Parta saat hadir dalam acara Mixologi arak Bali di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (23/6/2024).

Khusus untuk sopir, Parta meminta Pemerintah Daerah jangan menunggu kuota, tetapi proaktif untuk mengusulkan data mereka ke pusat sehingga nantinya pusat memiliki data untuk dijadikan dasar sebagai pengeluaran SK. Pengusulan ini menjadi poin penting disamping memenuhi persyaratan pengabdian sebagai honorer minimal selama 5 tahun. 

"Mereka bisa diangkat sepanjang diusulkan oleh Pemda, jadi ketika Pemda tidak mengusulkan bagaimana caranya di Jakarta mengeluarkan SK karena tidak ada datanya. Untuk Pemda di Bali jika ingin sopir jadi PPPK makanya harus diusulkan," imbuhnya. 

Parta juga menyebutkan, bahwa proses tes untuk para honorer yang telah memenuhi persyaratan nantinya hanya sebagai formalitas saja. Karena memang seluruh honorer yang telah mengabdi minimal selama 5 tahun berhak menjadi PPPK.

Di sisi lain, Parta juga menyikapi persoalan rencana pengalihan tenaga kerja yang tidak masuk ke dalam PPPK menjadi outsourcing. Ia dengan tegas menyatakan ketidak setujuannya dengan solusi tersebut. Bagi Parta secara pribadi, outsourcing itu seperti perbudakan modern. Maka itu, ia mengusulkan agar  pekerja tidak ikut sistem outsourcing.

"Saya menolak itu. Beda halnya kalau di luar negeri, mereka bekerja hitungan jam dan dibayar perj am sehingga dapat penghasilan yang layak," tandas Parta.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami