Warga Alaska Bongkar Rumah Kontrakan di Tampaksiring, Pemilik Lapor Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Warga asing asal Alaska, Jhon Doe, dituding merusak rumah kontrakan milik Wayan Darta. John Doe dinilai membongkar rumah tanpa seizin Darta. Kasus ini sedang diproses di Polres Gianyar.
Informasi yang dihimpun, Jhon Doe pada 2014 lalu mengontrak rumah Wayan Darta di Desa/Kecamatan Tampaksiring. Ia mengontrak selama 10 tahun dengan nilai kontrak semestinya Rp120 juta setahun.
Baca juga:
Usai Dilaporkan Warga Austria, Pemilik Vila di Kubutambahan Bantah Hilangkan Barang Bukti
Itu artinya, seharusnya pemilik rumah menerima Rp1,2 miliar selama 10 tahun. Wayan Darta mengaku bule itu hanya membayar Rp 120 juta saja. "Dia baru bayar setahun. Lagi 9 tahun belum dilunasi," keluh Darta.
Dari hitungan Darta, dengan baru membayar hanya Rp 120 juta selama 10 tahun, artinya kontrakan rumah hanya Rp 1 juta sebulan. "Itu nilainya jauh sekali. Tidak sebanding dengan luas tanah dan bangunan, itu seperti kos," jelasnya.
Yang menjelkelkan, saat Darta hendak mengambil alih rumahnya, bule tidak mau. Bule justru membongkar atap rumahnya dengan memanggil dan membawa sejumlah pekerja bangunan.
Darta yang lihat rumahnya dibongkar sempat terlibat cekcok. Darta merekam, namun bule itu balik merekam. Video ini viral di media sosial. "Saya sudah lapor ke Polsek," jelasnya.
Terpisah, Kapolsek Tampaksiring AKP Agus Ady Wijaya membenarkan persoalan itu. "Yang bersangkutan diamankan di Polres Gianyar," tutup dia.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr