search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Karyawan Gudang Tertangkap Basah CCTV Maling Pipa AC di Kesiman Denpasar
Rabu, 10 Juli 2024, 17:37 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Karyawan Gudang Tertangkap Basah CCTV Maling Pipa AC di Kesiman Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua karyawan gudang tertangkap basah kamera CCTV saat mengambil 4 roll pipa AC di Gudang CV. Artic Jalan Surabi Br. Dajan Tangluk, Kesiman, Denpasar Timur, pada Senin 1 Juli 2024. 

Kedua maling bernama Sergius Salmon dan Arkadeus Man dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur tanpa perlawanan. 

Menurut Kapolsek Denpasar Timur AKP Agus Riwayanto Diputra SIK, MH, dua maling tersebut merupakan karyawan tenaga gudang CV. Artic. 

Keduanya yakni Sergius Salmon (27) asal Jalan Raimaten Keluraham Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Sergius tinggal di Jalan Gelogor Carik Gang 1 nomor 4, Denpasar Selatan. 

Kemudian, Arkadeus Man (23) asal Desa Kombo Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat Flores, NTT. Ia tinggal di Jalan Seroja Gang Belimbing nomor 3, Denpasar Utara. 

"Mereka mengambil pipa yang terbuat dari tembaga itu dengan mudah saat diangkut menggunakan mobil," bebernya didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi. 

Menurut keterangan pelapor, Nanik Trisnawati Zaroh (36), kejadian terjadi pada Senin 1 July 2024 sekitar pukul 17.30 WITA saat sedang bertugas mengecek kamera CCTV. Kala itu, ia melihat dua karyawan tenaga gudang menaikkan menaikkan barang pesanan ke atas mobil. 

Selesai menaikkan barang, kedua pelaku terlihat mengambil tanpa ijin pipa tembaga merk Daijin yang tidak masuk dalam Nota pesanan. Melihat pipa dicuri, pelapor kemudian memanggil satpam dan langsung mengamankan kedua pelaku. 

"Dari keterangan pelaku pipa sepanjang 4 roll itu dijual ke toko elektronik," ujar Kapolsek Agus Riwayanto. 

Menerima laporan dari pihak perusahaan, kedua pelaku langsung dijemput oleh Polsek Denpasar Timur. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan mencari barang bukti yang telah dijual ke toko. 

Dipemeriksaan, kedua pelaku ngaku mencuri pipa AC secara bertahap sejak Bulan Maret hingga April 2024. Keduanya mengaku bersama-sama mengambil empat rol pipa AC merek daijin ukuran 1/4 x 38 lalu pelaku naikan ke mobil. Akibatnya pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 8,5 juta. 

"Pipa AC hasil curian di jual ke sebuah Toko di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan dengan harga satu juta per rol dan uang dibagi dua. Uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami