search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buruh Proyek Curi Laptop dan HP Bule Belgia di Prerenan
Kamis, 11 Juli 2024, 23:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Buruh Proyek Curi Laptop dan HP Bule Belgia di Prerenan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Buruh proyek berinisial NK (28) diringkus Polsek Mengwi, pada Jumat 31 Juni 2024 karena mencuri laptop dan HP milik bule Belgia. 

Pria asal Jember, Jawa Timur itu menggasak barang milik korban yang disimpan di jok sepeda motor dan diparkir di depan Villa Huny, Banjar Batu, Pererenan, Mengwi, Badung, pada Kamis 30 Juni 2024 malam. 

Menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ saat gelar jumpa pers di mapolsek Mengwi menjelaskan, NIK ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, IT (29) asal Belgia. 

Marketing manager yang tinggal sementara di Villa Ceming Bagus, Jalan Munduk Kedunggu, Desa Pererenan, Mengwi, Badung itu melaporkan kehilangan sebuah Laptop merek MacBook dan HP merk Samsung Galaxy Flod. 

Barang elektronik itu raib di jok motor yang diparkir di halaman Villa Huny, Banjar Batu, Pererenan, pada Kamis 30 Juni 2024 malam. 

"Korban berkunjung ke vila temanya di TKP sekitar pukul 18.00 WITA. Motornya diparkir di halaman vila dan menyimpan laptop serta HP di jok motor," bebernya. 

Ketika hendak pulang sekitar pukul 21.00 WITA, korban mengambil laptop dan HP di jok motor. Namun korban kaget, kedua barang elektronik itu hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp60 juta. 

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi melakukan penyelidikan, memeriksa keterangan sejumlah saksi, dan olah TKP. Diperoleh informasi pelakunya NIK, seorang buruh proyek yang bekerja di sebelah villa. 

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Ia buruh bangunan yang bekerja di sebelah villa," ungkap Kapolsek Adnyana sembari menyebutkan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami