Kari Subali Sertakan 2.000 Dukungan Lewati Batas Minimal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) jalur perseorangan, I Wayan Kari Subali dan Ketut Putra Ismaya Jaya diperkirakan akan menyerahkan sisa kekurangan syarat dukungan ke KPU Karangasen Rabu (17/7/2024) malam.
Seperti yang diketahui, hari ini merupakan batas terakhir waktu bagi calon perseorangan untuk melengkapi jumlah kekurangan syarat dukungan dalam tahapan perbaikan adminisntrasi tahap II yang telah dibuka KPU Karangasem sejak 13 Juli 2024 lalu.
Dikonfirmasi terkait penyerahan kekurangan syarat dukungan tersebut, bakal calon perseorangan, I Wayan Kari Subali mengaku saat ini timnya masih dalam proses penginputan data ke dalam sistem.
"Rencananya nanti jam 22.00 WITA kita serahkan ke KPU, sekarang tim masih proses input ke sistem, karena memang proses input ke sistem ini memakan waktu yang cukup lama," kata Kari Subali saat dihubungi wartawan.
Menurutnya, jumlah dukungan yang sudah terkumpul saat ini sudah mencukupi syarat dukungan minimal. Namun untuk mengantisipasi kemungkinan adanya TMS saat proses verifikasi administrasi maupun faktual pihaknya juga telah memasukkan sekitar 2 ribu dukungan melewati jumlah minimal sesuai yang ditentukan oleh KPU Karangasem.
Sementara itu, Ketua KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa menerangkan bahwa sesuai jadwal, penyerahan syarat dukungan sudah dimulai per tanggal 13 sampai hari ini, Rabu 17 Juli 2024 pukul 23.59 WITA.
"Ya, hari ini hingga pukul 23.59 WITA batas terakhir penyetoran syarat dukungan KTP. Dan sesuai surat yang yang diterima oleh KPU kemarin, Pasbalon perseorangan rencananya akan menyerahkan syarat dukungan tersebut malam ini," kata Budiasa.
Nantinya, setelah syarat dukungan tersebut diterima oleh KPU, selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses perbaikan administrasi tahap kedua yang dimulai pads 18 hingg 28 Juli. Jika nantinya memenuhi syarat, baru kemudian selanjutnya akan dilaksanakan verfak tahap kedua mulai 31 Juli sampai 10 Agustus mendatang.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs