Tiga Pelaku Maling Ayam Beraksi di 15 TKP Diringkus
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tiga pelaku komplotan maling ayam diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi usai beraksi di kandang ayam milik warga di Banajr Gunung, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Jumat 28 Juni 2024. Para pelaku mengaku sudah beraksi di 15 TKP.
Menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ. S.Sos. SH. MH., terungkapnya kasus pencurian ini setelah pemilik AA (38) hendak memberi pakan ayamnya, pada Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 05.30 WITA. Namun, ia heran mendapati 9 ekor ayamnya hilang.
Selanjutnya pada Rabu 03 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WITA, korban kembali memberi pakan ayamnya seperti biasa. Lagi lagi, ia mendapati 12 ekor ayamnya hilang. Lalu, pada Jumat 19 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WITA, korban kembali memberi pakan ayam dan malah hilang 8 ekor.
"Total korban kehilangan 20 ekor di kandang. Kerugian Rp90 juta," ujar Kompol Adnyana.
Dari laporan korban pada 23 Juli 2024, pihaknya melakukan penyelidikan dan olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi. Polisi juga melakukan pemetaan di beberapa TKP pencurian ayam aduan di wilayah Mengwi, Dalung, dan Angantaka.
Baca juga:
Warga Bakar Motor Milik Maling Ayam Aduan
Berdasarkan beberapa petunjuk tersebut, akhirnya mengarah ke 3 pelaku asal Abianbase, yakni TDW alias Koming, AEP Banjar Sengguan Abianbase dan BMM Banjar Cica Abianbase Kecamatan Mengwi.
"Tiga tersangka kami tangkap secara terpisah," beber Kompol Adnyana.
Penangkapan awal dilakukan terhadap TDW alias Komong di perempatan Abianbase, pada Selasa 23 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA. Hasil pendalaman, tersangka Koming mengaku beraksi bersama BMM dan AEP yang bekerja di wilayah Canggu, Badung. Sejam kemudian, keduanya lantas ditangkap tanpa perlawanan.
"Ketiga tersangka mengaku mencuri ayam aduan milik korban secara bertahap sebanyak 3 kali," ujarnya.
Baca juga:
Polisi Lacak Lokasi Buron Maling Ayam
Selain itu, komplotan maling ini juga mengaku telah beraksi di 15 TKP lainnya yakni di Angantaka Abiansemal 2 kali (6 ekor), TKP Tirta Bayu Dalung 3 kali (12 ekor), TKP Kintamani 1 kali (3 ekor), TKP Cica Abianbase 2 kali (8 ekor), TKP Anggungan 1 kali (6 ekor), TKP Seseh 1 kali (1 ekor), TKP Panglan 1 kali (1 ekor), TKP Gadon 2 kali (7 ekor), TKP Sobangan 2 kali (2 ekor), TKP Baha 1 kali (1 ekor), TKP Tumbak Bayuh 1 kali (3 ekor), TKP Utara lapangan Abianbase 1 kali (2 ekor), TKP Timur RS Kapal 1 kali (3 ekor), TKP Kekeran 1 kali (2 ekor), dan TKP Tangeb 1 kali (2 ekor).
Atas perbuatannya, 3 tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
"Barang bukti yang diamankan yakni 10 ekor ayam aduan, 4 karung warna putih, 1 buah kerodong ayam warna merah hitam, 3 buah jaket hodie warna masing masing dua warna hitam, dan 1 warna abu-abu dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu DK 4800 FBT," terangnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy