Hamil di Luar Nikah, Gadis asal Buleleng Polisikan Pacarnya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Fenomena hamil di luar nikah kerap terjadi di kalangan anak muda. Lantas, bagaimana jika hamil tidak bertanggung jawab, urusannya bisa sampai ke Polisi.
Hal itu dialami seorang perempuan muda berinisial Kadek DPB (20). Wanita ini mengaku sudah hamil 18 Minggu setelah melakukan hubungan intim dengan seorang pria, Kadek DP, tinggal di seputaran Perumahan Taman Jimbaran Asri, Kuta Selatan.
Riwayat kehamilanya ini terjadi pada Bulan Maret 2024 lalu, diawali sejak keduanya berpacaran. Tidak hanya berpacaran, keduanya juga sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Hubungan intim itu sering terjadi di kamar kos Kadek DPB di seputaran Jalan Tukad Petanu Gang Punglor, Denpasar Selatan.
Akibat hubungan intim tersebut, Kadek DPB mengalami gejala tidak datang bulan. Ia pun panik. Hingga setelah dicek, ia dinyatakan hamil 18 Minggu.
"Korban hamil 18 Minggu setelah berhubungan intim dengan pacarnya," ujar sumber di lapangan, pada Rabu 31 Juli 2024.
Di tengah kalut karena hamil di luar nikah, wanita asal Busungbiu, Buleleng ini meminta tanggung jawab pacarnya. Tapi apa daya, Kadek DP lari dari tanggung jawab. Bahkan, ia enggan berkomunikasi lagi dengan pacarnya dengan memblokir nomor handphone.
"Tega sekali nomor HP pacarnya diblokir. Pacarnya ternyata tidak bertanggung jawab atas kehamilan korban," terang sumber.
Tidak terima atas perlakuan sang pacar, Kadek DPB kemudian melaporkan kejadian ke Polresta Denpasar, pada Rabu 31 Juli 2024 siang. Laporan ini dilakukan karena korban ingin memberikan efek jera kepada pacarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi belum memberikan komentar terkait laporan hamil di luar nikah tersebut. "Saya belum dapat datanya, konfirmasi dulu," ujarnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy