search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Ungkap 5 Indikator Kerawanan di Pilkada Karangasem
Selasa, 6 Agustus 2024, 10:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bawaslu Ungkap 5 Indikator Kerawanan di Pilkada Karangasem.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Bawaslu mengidentifikasi dan melakukan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024. 

Dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan Pemilu, terdapat 5 indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Karangasem. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, dalam kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Taman Surgawi Resort and Spa, Senin,(5/8/2024), Karangasem.

“Dari analisis Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 yang sudah kami identifikasi, terdapat 5 isu rawan, diantaranya Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara, Pelanggaran Netralitas ASN, Keakuratan Data, Hak Untuk Memilih dan Keberatan Calon,” katanya.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Bali, I Wayan Widyardana Putra, menambahkan langkah antisipasi yang internal Bawaslu lakukan dengan melaksanakan tupoksi berdasarkan proyeksi serta menetapkan langkah antisipasi agar proses Pemilu berjalan demokratis.

“Tidak hanya internal Bawaslu saja yang harus berperan aktif dalam mengantisipasi isu-isu rawan tetapi eksternal Bawaslu yaitu stakeholder juga harus berperan aktif dengan menjadikan IKP sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan masing-masing lembaga agar mampu memberi kontribusi positif dalam pelaksanaan proses Pemilu yang demokratis,” paparnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, mengharapkan, agar pola-pola komunikasi antara stakeholder dan Bawaslu Kabupaten Karangasem lebih ditingkatkan guna mewujudkan Pemilihan yang sesuai asasnya yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Tidak hanya pola-pola komunikasi saja yang harus ditingkatkan tetapi pola-pola koordinasi juga harus ditingkatkan agar segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan maupun pelanggaran Pemilihan dapat langsung ditindaklanjuti," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami