Suga BTS Segera Diperiksa Polisi Soal Mengemudi Sambil Mabuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Suga BTS akan dipanggil polisi untuk kembali diperiksa terkait dugaan mengemudikan skuter listrik dalam pengaruh alkohol pekan lalu. Kejadian itu diketahui ketika ia jatuh dari skuter listriknya dan ternyata dalam kondisi mabuk.
Korea Times pada Minggu (11/8) memberitakan rapper berusia 31 tahun itu segera diperiksa di Kantor Polisi Yongsan. Namun, belum ada informasi detail mengenai tanggal pemeriksaan.
Penyelidikan kemungkinan bakal difokuskan pada Suga sadar atau tidak bahwa ia melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, yang melarang mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Kasus ini terungkap ketika seorang petugas polisi menemukan Suga tergeletak di tanah pada 6 Agustus pukul 23.27. Polisi kemudian melakukan pengecekan awal setelah mencium bau alkohol dari musisi bernama lengkap Min Yoon-gi itu.
Petugas membawanya ke kantor polisi terdekat dan terungkap kadar alkohol dalam darahnya 0,227 persen atau jauh di atas ambang batas 0,08 persen untuk pencabutan SIM.
Saat itu juga jadi pertama kali Suga BTS diperiksa polisi atas kejadian tersebut. Namun, Suga akhirnya tetap diizinkan pulang setelah mengikuti rangkaian investigasi dari pihak kepolisian.
Sehari setelah insiden, Suga merilis pernyataan yang mengakui telah minum alkohol sebelum mengendarai skuter listrik tetapi mengklaim bahwa ia tidak menyadari bahwa ia melanggar hukum.
"Saya mengendarai skuter listrik saat pulang semalam, setelah minum-minum setelah makan malam. Saya pikir jaraknya dekat dan saya tak menyadari bahwa saya tidak bisa mengendarai skuter listrik setelah minum," kata Suga BTS.
"Saya meminta maaf kepada mereka yang kecewa oleh tindakan saya yang tidak bertanggung jawab dan keliru," ujar Suga. "Saya akan lebih berhati-hati dengan tindakan saya untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan," lanjutnya.
Sehari setelahnya (7/8), Big Hit mengaku menyebarkan informasi yang salah dalam pernyataan awal mereka atas kejadian yang dialami Suga BTS, terutama mengenai kendaraan yang dipakai.
Awalnya, mereka mengatakan kendaraan yang digunakan adalah electric kicboard, padahal yang dikendarai Suga BTS adalah skuter listrik dengan jok.
Mereka juga menyatakan kasus sudah selesai karena SIM telah ditahan dan Suga BTS diizinkan pulang saat itu. Padahal, pemeriksaan lanjutan masih bakal dilakukan oleh polisi.
"Kami sama sekali tidak bermaksud meremehkan insiden tersebut, seperti yang dikatakan beberapa orang. Kami mohon maaf sekali lagi karena tergesa-gesa membuat pernyataan tanpa meninjau insiden tersebut dengan lebih saksama," pengakuan agensi.
Di Korea Selatan, pelanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, yang berlaku bagi pengemudi mobil dan skuter listrik, dapat menghadapi hukuman penjara maksimum lima tahun atau denda hingga 20 juta won ($14.000) jika kadar alkohol dalam darah mereka 0,2 persen atau lebih tinggi.
Suga tengah menjalani masa wajib militer sejak 22 September 2023. Ia saat ini masih aktif menjadi agen layanan sosial, bentuk alternatif dari wajib militer negara tersebut, yang diperkirakan berakhir pada Juni 2025. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net