Koki Hotel di Denpasar Setubuhi Paksa Siswi Magang, Korban Trauma
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Chef atau koki hotel di Denpasar berinisial S (54) kini mendekam dalam tahanan Polresta Denpasar. Pria berusia 54 tahun ini dituduh memperkosa siswi SMK magang (praktik kerja lapangan), inisial Y (15) yang sedang magang di bagian kitchen.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polresta Denpasar pada 15 Juli 2024, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/334/VII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.
Menurut kuasa hukum korban, Alit Wardika SH, kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar, pada 15 Juli lalu. Korban adalah satu siswa SMK di Denpasar yang mengambil jurusan kuliner dan magang di bagian kitchen di hotel yang berlokasi di Kota Denpasar.
"Jadi, korban merupakan siswa SMK yang mendapat tugas magang dari sekolahnya di hotel," kata Alit Wardika di Denpasar, Senin 12 Agustus 2024.
Korban diberikan tugas magang dari sekolahnya selama 6 bulan, yakni dimulai dari 12 Juni dan berakhir pada 12 Desember 2024. Nah, pada bulan Juli, di hotel tersebut digelar sebuah event dan korban ikut membantu menyiapkan segala yang dibutuhkan termasuk makan siang peserta event.
Saat itulah pelaku S mulai merayu korban. Ia pura pura mendekati dan mengajak ngobrol. Pelaku seolah–olah ingin membersihkan apron (celemek) yang dikenakan korban dengan tangannya di bagian dada korban. Namun dengan cepat tangan pelaku menyentuh dengan keras bagian payudara korban. Disinilah pelecehan itu dialami korban.
Dari penuturan korban, pelecehan itu tidak hanya sekali, tapi berkali-kali dikala kitchen sepi. Suatu ketika, pelaku memergoki korban sendiri di kitchen dan langsung memeluk korban dari belakang. Ia memeras bagian payudara dan kelamin korban. Tapi korban diam saja.
Kelakuan Chef itu semakin liar. Ia lantas mengajak korban menuju kamar mandi hotel. Korban yang lugu dan takut hanya bisa mengikuti arahan pelaku, sehingga terjadilah persetubuhan di kamar mandi hotel. Dari kejadian itu korban tidak melawan.
"Korban ketakutan hingga menuruti perintah pelaku, ia tidak berani bicara ke siapapun," terang sumber.
Pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama. Sehingga persetubuhan sudah terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 8 Juli dan 12 Juli 2024.
Kasus persetubuhan ini terungkap setelah kakak korban akan membelikan kuota data ke handphone milik korban. Sang kakak kaget membaca pesan percakapan korban dengan temannya terkait persetubuhan yang dialaminya.
Alhasil, keluarga korban baru mengetahui kejadian itu dan langsung melaporkan kasus ini menyertakan bukti visum ke Polresta Denpasar.
Alit Wardika selaku Kuasa Hukum meminta pihak kepolisian mengusut kasus ini karena menduga masih ada korban lainnya.
"Siapa tau masih ada korban yang lain, kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat beratnya, karena sangat berdampak pada psikologis korban, bahkan korban mengalami trauma yang sangat mendalam," imbuhnya.
Dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi membenarkan kasus tersebut sudah ditangani. Bahkan pelaku sudah ditahan.
"Benar, pelaku sudah ditahan," terang I Ketut Sukadi ke awak media, pada Senin 12 Agustus 2024.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy