Sandra Dewi Diduga Dapat Rp3,1 M dari Korupsi Timah Harvey Moeis
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sandra Dewi disebut mendapatkan aliran dana Rp3,1 miliar dari dugaan korupsi timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis. Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU Kejaksaan Agung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan dana itu bagian dari korupsi Rp420 miliar yang dilakukan Harvey Moeis bersama crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
"Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, pada rekening bank atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp3,1 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8) seperti diberitakan detikcom.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, jaksa juga membeberkan penggunaan uang oleh Harvey sehingga mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada yang bersangkutan.
Beberapa yang berkaitan dengan Sandra Dewi adalah transfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi.
Ia juga transfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado antara lain Mira Moeis sebesar Rp200 juta dan Kartika Dewi (saudara perempuan Sandra Dewi) sebesar Rp200 juta.
Jaksa mengatakan Harvey menggunakan uang dari dugaan korupsi timah untuk membeli tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi.
Selain itu, Harvey juga mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada 2021. Selanjutnya, rekening itu dikendalikan Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadinya dan Harvey Moeis.
Harvey juga mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan istrinya tersebut, yakni membayar cicilan dan pelunasan rumah yang di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
Bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.
Kemudian pembelian 88 tas bermerek, seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino. Beberapa tas tidak dapat diidentifikasi jaksa mengenai keasliannya.
Selanjutnya, pembelian 141 perhiasan dan menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.
Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net