search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
ART Curi Perhiasan Majikan di Sanur Senilai Rp1,27 Miliar
Rabu, 21 Agustus 2024, 19:39 WITA Follow
image

beritabali/ist/ART Curi Perhiasan Majikan di Sanur Senilai Rp1,27 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Curi perhiasan emas milik majikan senilai Rp1,27 miliar, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Windasari asal Jawa Barat dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. 

Hilangnya perhiasan emas diketahui pada Rabu 14 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WITA. Setelah pulang dari bekerja, korban RAAW (36) dan suaminya kembali ke rumahnya di Jalan Tirta Akasa Gang IV Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan. 

"Namun korban menemukan kamarnya dalam keadaan berantakan. Setelah dicek, ternyata sejumlah perhiasan milik korban hilang dan melaporkanya ke Polsek Denpasar Selatan," terang Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda, S.H melalui Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Rabu 21 Agustus 2024. 

Setelah menerima laporan tersebut, tim opsnal Polsek Denpasar Selatan mendatangi TKP melakukan pengecekan dan pemeriksaan saksi saksi. Dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa kejanggalan hingga mengarah ke pelaku, Windasari. 

Pelaku ditangkap saat berada di kamarnya di TKP, pada Jumat 16 Agustus 2024. Terungkap, pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban dan mengetahui letak kunci kamar korban. 

"Pelaku dicurigai karena memiliki akses untuk masuk ke rumah korban. Saat diinterogasi Polisi, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya. 

Dikatakannya, sejumlah perhiasan korban yang hilang berupa emas dan berlian. Meliputi, kalung emas sebanyak 6 buah, berlian 2 buah, gelang 2 buah, anting 2 pasang, cincin emas dan berlian sebanyak 7 buah. 

"Total kerugian yang dialami korban mencapai 1,27 miliar rupiah," ungkapnya. 

Menurut keterangan pelaku perhiasan tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan menambah gaya hidup glamour, seperti membeli HP mahal. Selain itu, pelaku mengakui perbuatannya mengambil perhiasan korban secara bertahap sejak bulan Juli 2024. 

"Pelaku sudah ditahan di Polsek Denpasar Selatan. Barang bukti yang disita berupa sisa perhiasan yang belum sempet di jual dan uang sebanyak 25 juta serta kartu ATM," tegasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami