Empat Tersangka Narkoba di Jembrana Diringkus
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan September 2024. Pengungkapan ini mencakup tiga kasus berbeda dengan total empat tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Dari keterangan press release Oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana mengungkapkan, Kasus pertama terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 00.15 WITA di Gang Jalan Udayana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni Eka Sapta Fauzi (27) dan Radita Puji Maulana (19). Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram bruto atau 1,01 gram netto, alat hisap sabu (bong), dan beberapa barang lainnya.
Selanjutnya, pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, petugas menggerebek kamar Penginapan Pondok Ayu di Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Edy Septiawan (33), seorang karyawan swasta. Barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 1,15 gram bruto atau 0,97 gram netto, alat hisap sabu, dan satu buah handphone yang berisi percakapan terkait pemesanan narkotika.
Lalu Kasus ketiga terjadi pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Mangga, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Polisi menangkap tersangka Agus Surya Hadi (28) yang diketahui berprofesi sebagai pedagang. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan empat plastik klip berisi sabu seberat 3,04 gram bruto atau 2,32 gram netto, alat hisap sabu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengatakan para tersangka terjerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman bagi para pelaku minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp12 miliar," jelasnya.
Saat ini, keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr