Empat Pelaku Jaringan Narkoba Tejakula Diringkus, 97,09 Gram Sabu Diamankan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng yang tergabung dalam Tim Goak Poleng mengamankan 97,09 gram narkotika jenis sabu-sabu setelah menciduk empat orang pelaku yang diduga dalam satu jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di seputaran Tejakula.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, Senin 21 Oktober 2024 menyebutkan, berawal dari penangkapan dua orang penguna, GM (29) dan AJ (21) pada Kamis 10 Oktober 2024 di Banjar Dinas Antapura Desa dan Kecamatan Tejakula Buleleng akhirnya menemukan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka GM dan AJ sebagai penyalahguna narkotika dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika serta terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tejakuka dan sekitarnya,” beber Kapolres Buleleng.
Dari pegembangan yang dilakukan akhirnya mengarah kepada keterlibatan MM (21) warga Banjar Dinas Antarapura Desa dan Kecamatan Tejakula Buleleng, bahkan polisi saat melakukan pengeledahan menemukan 98 Paket sabu sabu dengan pembungkus warna hijau.
“BB ditemukan dengan berat total 24,5 gram brutto, dan 1 paket sabu dengan bungkus klip warna bening dengan berat 0,98 gram brutto,” sebut AKPB Widwab Sutadi.
Tidak sampai disana, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng kembali melakukan pengembangan sehingga MM menyebutkan mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari KA (23), warga Banjar Dinas Sukadarma, Desa dan Kecamatan Tejakula.
“Berdasarkan penangkapan sebelumnya terhadap GM, AJ dan MM dan berdasarkan hasil interogasi di lakukan pengembangan kasus yang mengarah ke seorang lelaki yang bernama KA. Berdasarkan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu sabu dengan bungkus warna bening dengan berat 71,61 gram brutto,” papar Kapolres Widwan Sutadi.
Selain mengamankan keempat pelaku yang diduga jaringan narkoba Tejakula bersama 97,09 gram narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya sehingga MM dan KA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan GM dan AJ dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul