Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sangsit, Ditemukan 13 Paket Sabu Siap Edar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Polisi menemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu yang siap diedarkan setelah menangkap KR (41) warga Banjar Dinas Peken Desa Sangsit Kecamatan Sawan Buleleng di sebuah rumah di BTN Griya Adi Suralepang di Desa Sangsit.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, Senin 21 Oktober 2024 di Mapolres Buleleng menyebutkan, tersangka KR membawa, memiliki, menguasai 13 paket plastik klip bening di dalamnya berisi butiran bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 4,31 gram brutto.
“Bertempat di sebuah rumah di desa sangsit di lakukan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan terhadap seorang lelaki yang bernama KR yang saat itu sedang berada di depan rumahnya, dengan di saksikan oleh aparat desa setempat kemudian selanjutnya di lakukan penggeledahan di dalam rumah KR dan dari hasil penggeledahan tersebut di dapati barang bukti 13 paket plastik klip bening,” sebut Kapolres Widwan Sutadi.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 4,31 gram brutto, saat penangkapan polisi juga mengamankan sebuah alat hisap sabu, pipet kaca berisi residu bersama sejumlah perlengkapan dan juga sebuah handphone bersama uang tunai Rp600 ribu.
Dalam proses penanganan yang dilakukan KR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul