Delapan Pengedar di Gianyar Ditangkap, Barang Bukti Terkumpul 4,76 Gram Sabu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Polres Gianyar mengungkap 6 kasus narkoba dengan 8 pelaku. Tiga pelaku diantaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah mendekam di tahanan.
Tersangka yang ditangkap ialah Luluk Amsiana Dwi Kemerdian (40/residivis), Dedi Tri Santoro (34/residivis), Nur Hadiyono (42), Lando Revando (32), Fatria Rohmawati (25), Komang Tony Triyana (26/residivis), Anak Agung Rai Pong (38), dan Wayan Sumertha (52).
Para tersangka ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Kecamatan Sukawati sebanyak 5 kasus dan Kecamatan Ubud sebanyak 1 kasus. Total barang bukti yang terkumpul sebanyak 22 paket sabu seberat 4,76 gram netto.
Kapolres Gianyar AKBP Umar menyatakan para pelaku yang ditangkap pada rentang waktu 1 September hingga 20 Oktober 2024. "Mereka menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu," ujarnya, Selasa (29/10/2024).
Para pelaku ini bertindak sebagai pengedar dan beraksi dengan mengambil tempelan. "Mereka sebagai perantara," jelas dia.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr