Grebek EC Karaoke, BNNP Tetapkan Lima Tersangka, Salah Satunya Anggota Polresta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menetapkan lima orang tersangka jaringan narkoba dalam penggerebekan di Karaoke EC (Eksecutive Karaoke) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Selebihnya, 7 orang yang juga kedapatan dugem di tempat tersebut hanyalah sebagai penyalahguna atau pecandu, dan kini menjalani rehabilitasi.
Salah satunya adalah oknum Polisi yang masih aktif berinisial R. Oknum anggota Polisi yang bertugas di lingkungan Polresta Denpasar ini telah diserahkan ke Bid Propam Polda Bali untuk menjalani sidang etik profesi.
Sementara lima tersangka itu yakni HR (44) asal Sumenep, Jawa Timur, IGALM alias Ayu (36) asal Badung, WCH (33) asal Jakarta, RM (30) dan ANF (36), keduanya asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Menurut Kabid Berantas BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa, terungkapnya jaringan narkoba ini setelah pihaknya menggeledah kamar kos di wilayah Denpasar, pada Senin 21 Oktober 2024 lalu.
"Dalam penggeledahan itu, diamankan 3 orang pengedar. Selain itu, tim menemukan barang bukti narkoba di dalam tas wanita bernama Ayu," beber Kombes Sinar Subawa, pada Kamis 31 Oktober 2024.
Tim mengembangkan penyelidikan dan menguntit Ayu hendak dugem ke Karaoke EC di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Selanjutnya, tim mengerebek Karaoke EC dan menemukan ada 6 orang laki laki dan 2 perempuan sedang pesta narkoba. Di lokasi karaoke, Tim juga mengamankan beberapa orang dan paket narkoba milik HR alias Botak.
"Jadi, ada total 12 orang yang diamankan dalam kasus tersebut. Tersangka Ayu ini sebagai pengendali dan sumber barang," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik BNNP menetapkan 5 orang tersangka yang terlibat jaringan narkoba. Sedangkan 7 lainnya penyalahguna atau pecandu yang dirujuk menjalani rehabilitasi.
"Diantara 7 orang penyalahguna narkotika tersebut salah satunya adalah oknum Anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan ke Bid Propam Polda Bali," beber perwira melati tiga dipundak itu.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak 9 butir. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy