search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Edarkan Sabu di Tabanan, Perempuan Hamil Terancam Bui 12 Tahun
Jumat, 1 November 2024, 10:01 WITA Follow
image

beritabali/ist/Edarkan Sabu di Tabanan, Perempuan Hamil Terancam Bui 12 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Nekat edarkan sabu-sabu hingga pil ekstasi seorang perempuan berinisial SG asal Jawa Barat diamankan Satuan Narkoba Polres Tabanan. Pelaku SG yang tengah hamil tersebut digelandang bersama delapan pelaku narkoba lainnya ke halaman mapolres tabanan pada Kamis, (31/10). 

Perempuan 39 tahun ini diamankan polisi pada 4 September 2024 di sebuah rumah kos kawasan Badung. Pada penggeledahan rumah kos pelaku tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba satu paket sabu-sabu seberat 0,05 gram dan pil ektasi dengan berat 0,43 gram. 

Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Made Darmawan mengatakan, SG yang bekerja di sebuah tempat hiburan. “Selain menggunakan narkoba untuk konsumsi pribadi , ia juga kerap mengedarkan,” ujarnya. 

AKP Darmawan menambahkan, ditangkapnya SG tersebut adalah bagian dari pengembangan kasus dan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang wanita yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Badung dan Tabanan. 

Selain mengamankan SG, delapan pelaku narkoba yang berhasil ditangkap bersama barang bukti secara keseluruhan 95 paket sabu dengan berat total 299,03 gram netto, satu tablet ekstasi (mefedron,4-mmc) seberat 0,43 gram netto, dan satu paket tembakau sintetis seberat 2,19 gram netto. 

Para tersangka lain dengan inisial, yakni MA (pria), 35 tahun asal Buleleng. MS (pria) asal Buleleng), WD (pria), 39 tahun dari Badung, DM (pria), 21 tahun asl Tabanan, FA (pria), 29 tahun asal Tabanan, Da (perempuan), 23 tahun asal Jawa Timur,  CH (pria), 42 tahun asal Tabanan dan KG (pria), 21 tahun asal Tabanan.

“Atas perbuatannya tersebut sembilan pelaku yang terlibat peredaran narkoba dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” ujar AKP Darmawan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami