search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Polisi Kena Grebek di Executive Karaoke Ditempatkan di Patsus Polda
Senin, 4 November 2024, 20:06 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Oknum Polisi Kena Grebek di Executive Karaoke Ditempatkan di Patsus Polda.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus pengerebekan di Karaoke EC di Jalan Imam Bonjol Denpasar, pada Selasa 22 Oktober 2024 malam, terus berlanjut. 

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi telah menetapkan 5 tersangka dari 12 orang yang ditangkap saat itu. Sementara 7 diantaranya dinyatakan sebagai pelaku penyalahguna narkotika dan menjalani rehabilitasi, salah satunya oknum Polisi berinisial R. 

Oknum Polisi yang bertugas di lingkungan Polresta Denpasar itu kini sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Bali. Bahkan, polisi aktif berusia 38 tahun itu sudah ditempatkan di ruang Patsus (penempatan khusus) Polda Bali. 

Diketahui, Patsus adalah prosedur hukum yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Bila nantinya terbukti bersalah dan terlibat dalam jaringan narkotika akan ditindak tegas. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K, pada Senin 4 November 2024. Dibenarkannya, oknum Polisi ini masih dalam proses pemeriksaan. 

"Ya, benar masih dalam proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Bali," terangnya. 

Mantan Kapolresta Denpasar ini menjelaskan, oknum Polisi itu ditangkap petugas BNNP saat melaksanakan penyelidikan di Executive Karaoke Denpasar, pada Selasa 22 Oktober 2024 malam. 

Setelah diperiksa secara marathon, oknum Polisi tersebut diserahkan ke Bidpropam Polda Bali untuk jalani sidang etik profesi. Bahkan, R sudah ditempatkan di ruang Patsus Polda Bali. 

"Sudah ditempatkan di ruang Patsus Polda Bali. Keteranganya masih didalami," tegasnya. 

Penyidik Bidpropam akan terus koordinasi dengan BNN untuk mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan lainnya terhadap oknum Polisi tersebut. 

Kombes Jansen menuturkan, apabila oknum Polisi tersebut terbukti terlibat dalam jaringan, dan meski terbukti sebagai pengguna saja, pasti akan diberikan tindakan tegas berupa pemecatan. 

"Jika terbukti akan ditindak tegas, bahkan sampai sanksi yang terberat berupa pemecatan. Kita tunggu hasil pemeriksaan Bidpropam," pungkasnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami