Anak Buah Fredy Pratama Divonis 15 Tahun Penjara, Digrebek di Sesetan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lazuardi Muddatsir (29), yang dikenal sebagai salah satu anak buah dari bandar narkoba Freddy Pratama, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (5/11).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dihukum 19 tahun penjara.
Lazuardi, yang merupakan buronan dalam kasus pabrik ekstasi di Sunter, Jakarta Utara, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Agus Adi Antara menyatakan bahwa terdakwa terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional yang dipimpin oleh Freddy Pratama.
Terdakwa mengaku bahwa ia terlibat dalam peredaran narkoba setelah diminta bekerja oleh Fredy di Bali. Dalam prosesnya, Lazuardi melakukan perjalanan dari Kalimantan menuju Jakarta untuk mengambil sabu-sabu yang dikirimkan kepadanya.
Dalam perjalanan itu, ia menerima sejumlah uang untuk biaya operasional, termasuk untuk penginapan dan transportasi.
Pada Mei 2024, penangkapan terhadap Lazuardi dilakukan oleh tim Mabes Polri yang menggerebek kamar kos terdakwa di kawasan Sesetan, Bali. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan bukti berupa 6 kilogram sabu-sabu, serta sejumlah alat untuk memproses narkoba.
Meski menerima putusan ini, penasihat hukum terdakwa, Gusti Agung Prami Paramita, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding dan menerima keputusan hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. (sumber: kumparan)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net