Polsek Blahbatuh Tunda Izin Keramaian Pertunjukan DJ di Area Pura
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Acara tutup tahun 2024 diisi dengan beragam acara oleh anak muda di Gianyar. Salah satunya pertunjukan disc jockey (DJ). Namun, ada pemuda yang merayakan di pura. Sehingga kepolisian harus menunda pemberian izin keramaian.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata, mengatakan ada sejumlah sekaha teruna mengajukan surat izin keramaian untuk melaksanakan kegiatan seperti ulang tahun atau lainnya. Namun pihaknya belum bisa mengeluarkan izin keramaian itu. Sebab tempat pelaksanaanya berada diaera pura.
"Kami sangat mensupport kegiatan dan kreativitas sekaha teruna. Namun perlu juga memperhatikan norma yang ada," ujarnya.
Menurutnya hiburan dan lokasi tempat pelaksanaan perlu diperhatikan ulang. Terkadang hiburan yang ditampilkan tidak pas dengan lokasi pelaksanaan. Pihaknya pun telah menyampaikan hal tersebut ke bendesa adat di kecamatan Blahbatuh Gianyar agar dicermati kembali.
Polisi juga telah menyebarkan imbauan berupa WA ke seluruh Bendesa di Gianyar.
"Perindikan kewentenan yowana duene sane ngemargiang ulang tahun atau wanti warsa mangdane pengelingsir sami ngecek dumun susunan acara utawi hiburan sane kemargiang. Apabila acara Ulang tahun punike kemargiang ring areal tempat suci mangdene hiburan berupa DJ dihilangkan, mengingat apabila giat DJ punike viral akan berdampak negatif bagi Desa Adat ring Blahbatuh," jelas pesan itu.
Saat ini, ada dua sekaha teruna yang saat ini izinnya ditunda karena lokasi kegiatan di area pura dengan bintang tamu DJ. "Surat izin keramaian kami pending agar kegiatan direvisi. kalau kita sendiri gak menghormati adat budaya sendiri siapa yang harus menjaganya," jelas dia.
Sehingga ia mengajak perlu kita cemarti kegiatan agar tidak berdampak negatif. Kalau lokasinya di luar pura kami tidak mempermasalahkan selama tertib dan menjaga kenyamanan bersama," tandas dia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr