Update Kasus Judi Online Komdigi: 23 Tersangka, 2 Masih Buron
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tersangka terakhir yang berhasil diringkus adalah buronan berinisial A alias M. Ia ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sleman, DIY pada Minggu (17/11).
"Dalam penanganan kasus perjudian online ini, sudah ditangkap 23 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (20/11).
Kendati demikian, polisi hingga kini belum membeberkan identitas seluruh tersangka. Hanya beberapa inisial tersangka saja yang sudah diungkap ke publik.
Di antaranya adalah AK dan AJ. Keduanya bersama A alias M adalah pihak yang berperan mengendalikan operasional 'kantor satelit' yang berlokasi di sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi.
Selain itu ada tersangka MN. Ia berperan sebagai penghubung antara pihak bandar dengan para tersangka lainnya.
Polisi juga menyebut MN memiliki peran untuk menyetorkan uang serta list website yang perlu 'dijaga' agar tidak terkena pemblokiran.
Kemudian, ada tersangka DM yangberperan membantu kejahatan daripada MN. Termasuk menampung uang dari hasil kejahatan.
Lalu, ada sosok D yang merupakan istri dari tersangka A alias M. Dalam perkara ini, D berperan menerima uang hasil kejahatan sang suami dengan tujuan untuk menyembunyikan.
Selanjutnya, ada tersangka HE yang merupakan bandar sekaligus pemilik situs 'Keris123'. HE juga disebut berperan menjadi agen untuk mencari pemilik situs lainnya yang ingin terhindari dari pemblokiran.
Ada pula tersangka B, BK, dan HF. Ketiganya adalah pemilik dan pengelola ribuan situs judi agar tidak diblokir Komdigi.
Ade Ary menyebut hingga saat ini masih ada dua buronan yang diburu oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya adalah J dan BS.
"Iya betul (buron tersisa dua orang)," ucap dia.
Sebelumnya, polisi membongkar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi yang melibatkan pegawai Komdigi. Kasus ini terbongkar saat menyelidiki situs bernama 'Sultan Menang'.
"Kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (7/11).
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang miliaran rupiah, jam tangan mewah, bangunan, logam mulia, hingga senjata api.
Selain itu, polisi juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka. Hingga kini, polisi masih terus mendata apakah ada rekening lain yang juga digunakan para tersangka. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net