Promosi Judi Online, Selebgram Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Selebgram asal Labuan-Lombok, Firna Yunasari alias Nayu, yang dikenal melalui akun Instagram-nya, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, setelah terbukti bersalah dalam kasus promosi judi online pada Rabu (20/11/2024).
Selain hukuman penjara, Nayu juga dikenakan denda sebesar Rp2 juta yang dapat digantikan dengan kurungan 3 bulan penjara.
Putusan ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Nayu dihukum satu tahun penjara. Nayu, yang masih berusia 20 tahun, terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang berisi muatan perjudian.
Kasus ini bermula ketika Nayu diamankan oleh petugas pada bulan Juli 2024, saat dirinya sedang berada di salon di kawasan Denpasar Selatan. Penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan terhadap akun Instagram miliknya yang terpantau aktif mempromosikan perjudian online.
Menurut dakwaan, pada sekitar bulan April 2024, Nayu dihubungi oleh seorang admin judi online yang menggunakan nomor WhatsApp dengan nama kontak "BB Cherry". Admin tersebut mengajak Nayu untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang berisi promosi judi online Karang Slot. Terdakwa kemudian diminta untuk memposting materi yang berisi gambar permainan judi online di akun Instagram-nya, Ayukknayu2, sebanyak dua kali sehari.
Sebagai imbalannya, Nayu menerima upah sebesar Rp1.150.000 per bulan, yang dibayarkan melalui dompet digital OVO miliknya. Dalam kegiatan ini, Nayu memposting gambar dan link judi online yang mengarah ke situs karangslot.vip. Akun Instagram miliknya yang memiliki 27.700 pengikut menjadi sarana untuk memperkenalkan situs judi tersebut kepada publik.
Pada bulan Juni 2024, meskipun upah yang diterima sedikit meningkat menjadi Rp1.200.000, Nayu tetap melanjutkan aktivitas promosinya hingga akhirnya ditangkap oleh aparat.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa meskipun terdakwa masih tergolong muda, tindakannya telah melanggar hukum dan merugikan masyarakat, terutama dalam hal penyebaran informasi yang dapat membahayakan moral dan ketertiban umum. Hakim juga memberikan pertimbangan bahwa hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, mengingat adanya faktor-faktor tertentu yang meringankan, termasuk usia terdakwa dan pengakuannya selama persidangan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum, I Made Lovi Pusnawan, mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, meskipun mereka sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat.
"Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para pelaku media sosial, untuk lebih bijak dalam menggunakan platform mereka dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti perjudian online," ujar Pusnawan.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw