Temuan Gudang Ganja di Ubud, Dua Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengantisipasi masuknya narkoba ke Bali dalam jumlah yang besar menjelang Tahun Baru.
Salah satu pengungkapan terbaru yakni mengusut pasokan ganja kering sebanyak 5,5 kg dari Medan, Sumatera Utara. Barang haram itu didatangkan melalui jasa penitipan barang atau jasa ekspedisi di salah satu perusahaan di Bali.
Tim BNNP meringkus dua orang pria, inisial ADO (21) dan RZ (29). Tersangka ADO adalah mahasiswa kelahiran Samosir, Medan, yang kuliah di salah satu Perguruan Tinggi di Bali. Sedangkan RZ merupakan pria asal Jakarta.
Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima informasi dari BNNP Sumatera Utara. Informasinya bahwa ada pengiriman paket dari Medan ke Bali.
Selanjutnya, Tim BNNP Bali diam-diam menyelidiki pada Minggu 24 November 2024. Hasilnya, tim membekuk tersangka ADO dan RZ di sebuah gudang vila di wilayah Ubud, Gianyar.
"Tersangka ADO sempat berusaha melarikan diri tapi bisa diringkus kembali," beber Kombespol Sinar Subawa, pada Kamis 5 Desember 2024.
Dalam pengerebekan di gudang tersebut, ditemukan barang bukti ganja seberat 2.604,68 gram netto. Tim kemudian menginterogasi kedua tersangka.
"Hasil interogasi, tersangka ADO seorang mahasiswa ini bertugas memesan ganja, sedangkan RZ berperan sebagai pengambil paket," terangnya.
Perwira melati tiga di pundak itu kembali menerangkan, kedua tersangka mengaku masih ada satu paket kiriman lagi yang belum sampai. Mendengar penuturan itu, tim bergerak cepat membawa keduanya ke salah satu perusahaan jasa titipan di daerah Denpasar. Paket itu diketahui masuk ke Bali pada 28 November 2024.
"Dari tempat jasa titipan tersebut ditemukan 2.919,3 gram netto ganja. Sehingga totalnya mencapai 5,5 kilogram," tegasnya.
Kombespol Sinar Subawa mengungkapkan, rencananya ganja tersebut akan edarkan di wilayah pariwisata di Bali menjelang tahun baru, seperti Kuta, Seminyak dan tempat wisata lainnya.
"Jadi rencananya ganja tersebut akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali pada saat momentum tahun baru," sebutnya.
Dalam penyidikan lanjutan, tim kembali menggeledah kamar kos tempat tinggal tersangka RZ bersama keluarganya, yakni di Jalan Arjuna, Desa Mas, Gianyar. Dari penggeledahan tersebut, disita buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka, serta kristal putih yang masih akan dilakukan pemeriksaan lab untuk memastikan kandungannya.
Akibat perbuatanya, tersangka ADO dan RZ dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy