search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Atasi Kepadatan, Tiga Bulan di Bali Pelat Kendaraan Jadi DK
Jumat, 13 Desember 2024, 11:03 WITA Follow
image

bbn/dok beritabali/Atasi Kepadatan, Tiga Bulan di Bali Pelat Kendaraan Jadi DK.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Anggota Komisi X DPR RI Nyoman Parta mengusulkan kendaraan luar daerah yang terlalu lama berada di Bali, misalnya lebih dari tiga bulan agar pelat nomornya diubah menjadi DK.
 
Hal ini merespons upaya pembatasan kendaraan, usulan pelarangan kendaraan selain DK masuk Bali dan komplain masyarakat soal kebanyakan kendaraan pelat nomor luar daerah yang beredar di Bali.

"Pembatasan mobil yang masuk ke Bali artinya umurnya dibatasi, kalau sudah tua nanti di jalan macet, tikungan macet, mobil yang datang ke Bali itu adalah mobil-mobil yang tidak tua," kata Parta, dikutip dari Antara.

Kendaraan luar Bali sedang disorot sebab sering terlihat seliweran di jalan raya. Sebagian besar kendaraan tersebut dimanfaatkan sebagai sarana pendukung mata pencaharian, seperti ojek online ataupun angkutan sewa khusus.

Tidak hanya itu, showroom mobil di Bali pun sudah menunjukkan banyaknya kendaraan pelat luar daerah yang dijual.

Fenomena ini dirasa merugikan Bali, pasalnya para oknum memanfaatkan fasilitas jalan dan mencari peruntungan di sana namun tidak memberi sumbangsih, sebab pajaknya lari ke daerah sesuai asal pelat nomor kendaraan.

"Biar kita ketahui jumlah kendaraan di Bali, kapasitas dengan jalannya, yang ketiga dia menggunakan BBM kuota yang ada di Bali, keempat dia membayar pajak di luar Bali, oleh karena itu dia harus berkontribusi kepada Bali," kata Parta lagi.

Menurut politisi asal Gianyar tersebut, usulan terkait pembatasan durasi operasional dan penggantian pelat setelah tiga bulan merupakan solusi yang masuk akal untuk menghindari kepadatan kendaraan pelat luar Bali yang meresahkan masyarakat dan pekerja lokal, tanpa harus melarang kendaraan pelat luar untuk masuk ke Bali.

Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan pengemudi dengan kendaraan pelat luar Bali, terutama pada ojek online atau angkutan sewa khusus. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami