UMK Karangasem 2025 Naik Setara Provinsi Jadi Rp2,9 Juta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kabar gembira bagi para pekerja di Karangasem, di mana tahun 2025 mendatang, upah minimum kabupaten (UMK) dirancang naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnaker Kabupaten Karangasem, I Wayan Surya Edy Gautama kepada wartawan mengatakan, UMK Karangasem ditetapkan naik sebesar Rp182.889 atau sebesar 6,5 persen.
Baca juga:
UMK Badung 2025 Naik Jadi Rp3,5 Juta, Tertinggi di Bali
"Kemarin kita sudah sidang dengan semua pihak terkait UMK ini dan semuanya sudah setuju untuk ditetapkan UMK Karangasem naik 6,5 persen tahun 2025.Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Karangasem tahun 2025 menjadi sebesar Rp2.996.561 dari sebelummya tahun 2024 sebesar Rp2.813.672," kata Edy dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Menurut Edy, kenaikan tersebut mengikuti upah minimum provinsi (UMP) yang juga mengalami peningkatan sebesar 6.5 persen. Besaran angka kenaikan UMK Karangasem juga setara dengan Kabupaten Klungkung, Jembrana, Buleleng dan juga Provinsi.
Namun demikian, Edy mengakui bahwa belum semua perusahaan yang ada di Kabupaten Karangasem mampu untuk membayar upah karyawannya sesuai dengan UMK. Namun pihaknya akan terus melakukan pembinaan untuk mendorong semua perusahaan mengikuti UMK.
Untuk diketahui, di Kabupaten Karangasem terdapat sekitar 3.800 perusahaan. Hanya saja sebagian besar usaha berstatus menengah ke bawah atau mikro kecil. Hanya sekitar 390 perusahaan yang sudah menengah ke atas dan sebagian besar perusahaan sudah mengikuti UMK.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs