Mantan Karyawan Mebel di Denpasar Curi Peralatan Gudang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mantan karyawan gudang mebel bernama Ahmad Adityas M (28) ditangkap aparat kepolisian Polsek Denpasar Barat, pada Rabu 26 Desember 2024 lalu.
Ia kedapatan mencuri peralatan perkakas dari dalam gudang milik Burham (29) di Jalan Mertajaya Gang II A Nomor 15 Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat.
Terkuaknya kasus pencurian itu setelah mandor mebel, Surya Hermawan, datang ke gudang untuk mengambil perkakas. Ia lantas mengecek perkakas seperti kompresor dan gergaji. Namun kedua perkakas seharga Rp3,4 juta itu tidak ada alias raib.
Pemilik meubel yang menerima informasi itu ikutan mengecek dan ternyata benar hilang. Sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polisi.
"Pemilik meubel melaporkan kejadian hilangnya perkakas ke Polsek Denpasar Barat," beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Jumat 3 Januari 2025.
Beberapa hari diselidiki, Polisi kemudian meringkus pelaku yang tinggal tak jauh dari gudang mebel. Pelaku diketahui adalah mantan karyawan korban sendiri.
Saat ditangkap, Ahmad Adityas sempat membantah sebagai pelakunya. Apalagi, saat kamarnya digeledah tidak ditemukan barang bukti.
"Ternyata perkakas curian disembunyikan di Nusa dua, ia mengakui perbuatannya," ungkap AKP Sukadi.
Tersangka mengaku barang curiannya itu rencananya hendak dijual. Ia melakukan pencurian dengan cara masuk lewat pintu gerbang yang tidak terkunci. Ia lalu mengambil kompresor dengan cara membuka menggunakan obeng. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam tahanan Polsek Denpasar Barat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy