search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali Klarifikasi Isu Penolakan Laporan WNA Turki
Rabu, 8 Januari 2025, 23:32 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polda Bali Klarifikasi Isu Penolakan Laporan WNA Turki.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, memberikan klarifikasi terkait kabar penolakan laporan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, pada Rabu (8/1/2025). 

Jansen memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan proses laporan yang dilakukan WNA tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Peristiwa ini bermula pada Senin, 6 Januari 2025, saat seorang WNA Turki mendatangi Piket Ditreskrimum Polda Bali bersama anggota Polsek Kuta untuk melaporkan dugaan penipuan terkait penyewaan villa dan paket yoga di daerah Canggu, Bali. 

WNA tersebut mengaku telah melakukan pelunasan untuk layanan villa dan yoga tersebut saat masih berada di Turki. Namun, setibanya di Bali, terjadi perselisihan dengan pihak villa terkait perubahan lokasi villa yang tidak sesuai dengan pesanan semula, yang menyebabkan pihak WNA meminta pengembalian dana (refund).

Jansen menjelaskan bahwa pada saat melapor ke Polsek Kuta, petugas mengarahkan WNA tersebut untuk melengkapi laporannya dengan membawa bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana penipuan. Setelah itu, WNA Turki tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Bali untuk melanjutkan laporan.

"Setibanya di Piket Ditreskrimum, laporan WNA Turki diterima. Namun, bukti yang dibawa tidak cukup untuk membuktikan klaim penipuan yang diungkapkan. Oleh karena itu, petugas kami menjelaskan prosedur yang berlaku dan meminta WNA tersebut untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan agar laporan dapat diproses lebih lanjut," kata Jansen.

Pihak Polda Bali mengingatkan bahwa sesuai dengan prosedur, setiap laporan polisi harus disertai bukti-bukti yang jelas dan memadai agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kami tidak bisa memproses laporan yang tidak disertai bukti yang cukup. Jika laporan tersebut tidak memiliki bukti yang jelas, kami tidak bisa mencatatkannya dalam laporan polisi," tambahnya.

Namun, hingga saat ini, WNA tersebut belum kembali untuk melengkapi bukti dan melanjutkan laporannya. Pihak Polda Bali menegaskan bahwa tidak ada penolakan terhadap laporan yang disampaikan, melainkan pihak Ditreskrimum telah memberikan penjelasan mengenai prosedur yang harus diikuti, serta meminta WNA tersebut untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.

"Jadi kami tegaskan tidak ada penolakan terhadap laporan dari WNA asal Turki seperti yang viral di media sosial tersebut," ucapnya.

"Apabila semua bukti telah dilengkapi, laporan tersebut tentu akan kami terima dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tegaskan, Polda Bali tetap akan melayani laporan apapun yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana," ujar Jansen.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami