Piutang Pajak Galian C Rp34 M, Kejari Karangasem Pertimbangkan Gugatan di Pengadilan
beritabali/ist/Piutang Pajak Galian C Rp34 M, Kejari Karangasem Pertimbangkan Gugatan di Pengadilan.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura mendorong Pemkab Karangasem untuk membuat semacam regulasi untuk mengatasi persoalan piutang pajak yang selama ini belum terselesaikan terutama di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang menyentuh angka hingga puluhan miliar rupiah.
Seperti terungkap dalam evaluasi pencapaian penagihan piutang pajak daerah tahun 2024 dan rencana kerja tahun 2025 yang berlangsung siang ini, Jumat (10/1/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Amlapura. Dimana, sepanjang tahun 2024, sinergi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Kejari Amlapura sedikitnya telah berhasil menagih hingga Rp4,3 miliar piutang dari wajib pajak sektor MBLB.
Untuk diketahui, total piutang pajak dari sektor MBLB yang tercatat di BPKAD mencapai Rp34 miliar. Piutang pajak tersebut terakumulasi selama bertahun-tahun bahkan ada yang sampai puluhan tahun berikut dengan denda dan bunganya.
Selama perjalanan penagihan piutang oleh Kejari Karangasem, sejumlah kendala dihadapi, seperti alasan usaha yang sudah gulung tikar hingga ada juga pengusaha yang ingin membayar piutang dengan cara mencicil. Tentu saja kondisi ini juga cukup membingungkan BPKAD untuk menghitung nantinya.
"Ya beberapa kendala yang kita temukan dilapangan seperti alasan sulit membayar piutang karena usahanya sudah tidak beroperasi, ada juga yang minta untuk mencicil serta minta tempo. Pada tahun 2025, kami akan kasi batas waktu, jika masih membandel akan tempuh jalur gugatan melalui pengadilan," terang Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Suwirjo.
Ia juga menyarankan agar Pemkab Karangasem membuat regulasi untuk membuat para wajib pajak lebih disiplin. Misalnya, ketika teguran, peringatan sudah dilayangkan maka akan dilakukan penutupan sementara. Hal ini penting juga sebagai efek jera mengingat pajak tersebut merupakan titipan dari pembeli yang wajib untuk disetorkan kepada pemerintah, karena jika tidak diserahkan sudah masuk dalam kategori penggelapan.
"Saran saya tegas saja, yang bandel tutup sementara, jika belum ada regulasi mari buatkan regulasi yang juga tidak bertentangan dengan aturan yang ada, ini penting karena mereka berusaha di tempat kita," harap Suwirjo.
Sementara itu, Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika juga sepakat atas masuka yang diberikan untuk merancang semacam regulasi untuk menertibkan wajib pajak. Ia mengakui bahwa saat ini memang diperlukan penyesuaian atas regulasi yang ada untuk memberika ketegasan kepada wajib pajak yang membandel.
Terkait dengan tunggakan pajak, diakui jumlah terbesar dari sektor MBLB yang mencapai Rp34 Miliar pada tahun 2024 ini. Berkat adanya sinergi dengan Kejari Karangasem, kata Ardika progres penagihan piutang pajak lumayan bagus dari tahun ke tahun bahkan tahun 2024 ink bisa dikatakan progresnya sangat baik.
Hanya saja diakui, ada sedikit kendala dalam hal melakukan penyitaan aset untuk penunggak pajak, pihak BPKAD sendiri sudah menyekolahkan dua orang stafnya untuk nantinya dijadikan sebagai juru sita. Ardika berharap pada tahun 2025 ini juru sita ini sudah bisa berjalan efektif.
"Semoga di tahun 2025 bisa lebih meningkat. Serta dengan adanya juru sita ini bisa memberikan efek jera sehingga kedepan bisa menekan jumlah piutang pajak di Karangsem.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs