Pelaku Jambret HP Turis Australia di Seminyak Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Unit Reskrim Polsek Kuta mengungkap kasus penjambretan yang menimpa turis asal Australia, David M (37), yang terjadi pada Minggu malam (12/1/2025) di Jalan Raya Seminyak, Kuta.
Insiden tersebut mengakibatkan korban kehilangan iPhone 11, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi saat korban yang sedang berjalan bersama keluarganya menuju Nyaman Villas, tiba-tiba dijambret oleh seorang pelaku yang kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Meskipun korban berusaha mengejar pelaku, upaya tersebut gagal.
Berbekal laporan dari korban, tim Polsek Kuta segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mendapatkan informasi penting yang mengarah ke keberadaan pelaku di Pemogan, Denpasar Selatan.
Sehari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Santoso (40), warga asal Jember. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa iPhone 11 berwarna hitam yang dicuri dari korban.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkapkan bahwa ini bukanlah pertama kalinya Santoso melakukan aksi penjambretan. Pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali di wilayah Kuta.
"Pelaku berencana menjual hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar AKP Sukadi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kuta untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga