search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengumpul Barang Bekas Nekat Mencuri Motor di Gianyar
Sabtu, 25 Januari 2025, 15:39 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pengumpul Barang Bekas Nekat Mencuri Motor di Gianyar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Petugas kepolisian dati Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukawati mengamankan DA (30) asal Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Ia ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik salah seroang warga di Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Pelaku kemudian diamankan polisi di Mapolsek Sukawati.

Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit II Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Wartawan, Sabtu (25/1/2025) mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA. 

Ketika itu, pelaku DA yang sedang melakukan aktivitas mengumpulkan barang bekas. Namun, di sela-sela aktivitas itu pelaku merasa lapar dan berniat untuk mencuri makanan di rumah warga.

"Jadi modus operandi-nya, pelaku awalnya merasa lapar dan ingin mencuri makanan di rumah milik salah seorang warga. Kebetulan, pelaku dulu sempat ngekos di sana. Nah, ketika pelaku masuk ke areal dapur dan dilihat ada kunci sepeda motor yang ditaruh di atas kulkas. Munculah niatan pelaku ini untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di garasi milik warga," ujarnya.

Warga yang terkejut sepeda motornya hilang dicuri langsung melaporkan kejadian ini ke petugas kepolisian dari Polsek Sukawati, tidak berselang lama kurang dari tiga jam polisi berhasil mengamankan pelaku saat perjalanan pulang ke kampung halaman di Lumajang Jawa Timur.

"Pelaku ini kami amankan di Pelabuhan Gilimanuk ketika hendak menyebrang ke kampung halamannya dan langsung diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami