search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kapolres: Buleleng Masuk Zona Merah Narkoba
Senin, 24 Februari 2025, 20:37 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kapolres: Buleleng Masuk Zona Merah Narkoba.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng semakin mengkhawatirkan. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, bahkan mengingatkan bahwa Buleleng kini berada dalam zona merah narkoba.

Kondisi ini harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, terutama dalam pencegahan dan penindakan. Hal ini disampaikan Kapolres dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terkait Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba di SDN 1 Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, yang melibatkan elemen generasi muda.

Kapolres menekankan pentingnya peran generasi muda sebagai penerus bangsa dan menegaskan komitmen Polres Buleleng dalam memberantas peredaran narkoba.

"Kami tidak ingin generasi muda hancur karena narkoba. Jangan coba-coba dengan narkoba karena kami akan menindak tegas tanpa toleransi," tegas Kapolres, Minggu (23/2/2025).

Kapolres Buleleng menjelaskan berbagai dampak buruk narkoba terhadap individu, keluarga, dan lingkungan masyarakat.

“Narkoba itu menyebabkan kerusakan kesehatan, kehilangan kesempatan, dan rusaknya hubungan sosial. Kemudian berdampak pada kehilangan kepercayaan, rusaknya hubungan keluarga, dan beban ekonomi termasuk memberikan dampak sosial di masyarakat,” bebernya.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Buleleng menggencarkan sosialisasi dan penyuluhan di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari sekolah, kampus, instansi pemerintah, hingga komunitas keagamaan dan kepemudaan.

“Sosialisasi dan penyuluhan terus digalakkan, serta dilakukan koordinasi dengan BNN Kabupaten Buleleng untuk program rehabilitasi bagi pecandu dan dengan Kejaksaan untuk menuntut hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana narkoba,” ujar Kapolres.

Selain membahas masalah narkoba, Kapolres juga menyoroti kenakalan remaja, yang meliputi berbagai pelanggaran norma sosial dan hukum.

“Faktor penyebab kenakalan remaja meliputi pengaruh keluarga, pergaulan, dan individu itu sendiri. Contoh kenakalan remaja yang disoroti antara lain penyalahgunaan narkoba, pornografi, seks bebas, balap liar, dan tawuran,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, dalam kesempatan yang sama memberikan pemaparan mengenai keselamatan berlalu lintas. Ia menekankan empat faktor utama penyebab kecelakaan, yakni faktor manusia, kendaraan, jalan, dan alam.

“Keselamatan berlalu lintas sangat penting, sehingga saat akan berkendara harus memastikan kelayakan kendaraan, menggunakan helm, menghindari alkohol atau obat-obatan, mengurangi kecepatan, dan membudayakan etika berlalu lintas yang baik,” tegas Kasat Lantas.

Kegiatan penyuluhan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban berlalu lintas serta memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng, khususnya di Desa Sidatapa.

Acara ini dihadiri oleh Kapolsek Banjar beserta Pejabat Utama (PJU) Polres Buleleng, Perbekel Desa Sidatapa beserta staf, Ketua BPD Desa Sidatapa, Kelian Desa Adat Sidatapa beserta prajuru, tokoh masyarakat, Direktur PT. Cahaya Residence, Pecalang, dan Linmas.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami