search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diduga Persaingan Bisnis Properti, Pengusaha di Buleleng Dijebak dengan Sabu-Sabu
Selasa, 11 Maret 2025, 11:17 WITA Follow
image

beritabali/ist/Diduga Persaingan Bisnis Properti, Pengusaha di Buleleng Dijebak dengan Sabu-Sabu .

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Diduga akibat persaingan bisnis properti, seorang pengusaha di Buleleng tega menjebak rekannya dengan tujuh paket sabu-sabu. Bahkan, polisi nyaris salah tangkap saat menggerebek rumah GS di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Minggu, 2 Maret 2025.

Saat itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng bersama Polsek Sukasada melakukan penggeledahan setelah mendapatkan informasi dari seseorang yang masih dirahasiakan identitasnya.

Diduga, GS menjadi target kriminalisasi yang dilakukan teman seprofesinya berinisial BM dengan menjebak dan menyuruh sejumlah orang dekatnya meletakkan beberapa paket narkotika jenis SS di rumah GS, termasuk di mobil istri GS. Terbukti dalam penggeledahan itu, personel kepolisian menemukan tujuh paket sabu-sabu di berbagai lokasi tersembunyi, di antaranya plafon kamar mandi luar rumah dan dashboard mobil.

Untuk memperkuat dugaan bahwa GS, yang merupakan pengusaha properti di Buleleng, terlibat sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu, para terduga pelaku menelpon dan meminta bertemu untuk transaksi pembelian tanah di sebuah tempat makan di Tabanan. Saat itu, sejumlah pelaku mencampur minuman teh yang dipesan dengan sabu-sabu, sehingga saat dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan GS positif.

Meski GS telah diamankan hampir sepekan di Mapolres Buleleng, ia secara tegas membantah menggunakan obat terlarang dan membuktikan keterlibatan pihak lain melalui rekaman CCTV di rumahnya. Polisi pun mempelajari sejumlah keterangan dan fakta-fakta yang didapatkan.

GS kemudian dilepaskan polisi, yang berhasil menangkap satu per satu terduga pelaku yang terlibat, termasuk teman seprofesi GS yang juga pengusaha properti. BM akhirnya diamankan di Mapolres Buleleng pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Hingga Senin (10/3/2025), belum diperoleh keterangan resmi dari kepolisian terkait kasus tersebut. Namun, sejumlah informasi menyebutkan bahwa Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng telah mengamankan lima orang terduga pelaku yang diduga merekayasa kasus narkotika jenis SS tersebut.

"Belum ada laporan, kemungkinan masih dilakukan pengembangan," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Meski telah mengamankan empat terduga pelaku terkait upaya kriminalisasi dengan menjebak GS sebagai pengedar dan pengguna narkotika, polisi masih mengembangkan kasus ini secara terpadu. Ada dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan terduga pelaku dengan mencampur sabu-sabu ke dalam teh yang diminum GS saat berada di rumah makan di Tabanan.

Untuk diketahui, sebelumnya terduga pelaku BM juga telah melaporkan GS dalam kasus penggelapan ke polisi. Namun, kasus tersebut tidak terbukti sehingga proses penyidikan dihentikan polisi.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami