search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pasca-Penangkapan Kadis Made Kuta, Bupati Buleleng Ingatkan OPD Patuh Aturan
Jumat, 21 Maret 2025, 10:52 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pasca-Penangkapan Kadis Made Kuta, Bupati Buleleng Ingatkan OPD Patuh Aturan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Buleleng diminta untuk bekerja sesuai aturan dan tupoksi yang berlaku. 

Imbauan ini diberikan oleh Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, pasca Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali, Kamis (20/3).

Sutjidra menyebut kabar penetapan tersangka Made Kuta telah ia terima dari Sekda Buleleng Gede Suyasa. Namun, ia mengaku belum mengetahui kasus apa yang menjerat sang kepala dinas tersebut. Sutjidra menyebut akan segera menelusuri informasi tersebut kepada Kejati Bali.

"Saya baru dengar secara lisan dari Pak Sekda. Kami akan telusuri dulu kasusnya apa. Sudah barang tentu sebagai Kepala Daerah saya merasa prihatin ada Kadis kami yang ditangkap. Kami akan segera mengupdate informasinya," kata Sutjidra.

Ditambahkan Sutjidra, bila sudah mendapatkan informasi resmi dari Kejati Bali, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Tim Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Buleleng (BAPEK) untuk menentukan apakah Made Kuta dapat dikenakan sanksi kepegawaian atau tidak. 

"Kami akan diskusikan dulu dengan aparatur kami (BAPEK) untuk itu," ucapnya.

Melihat kejadian ini, politisi asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini pun mengimbau kepada seluruh OPD untuk bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing dan tidak terpengaruh dengan peristiwa tersebut.

"Tetap tenang, bekerja ikuti aturan dan tupoksi, supaya tidak keluar dari aturan-aturan yang sudah ada," terangnya.

Sutjidra juga menambahkan bahwa Buleleng sejatinya memiliki Perda Investasi yang dibuat untuk mempermudah investor dalam berinvestasi di Buleleng.

"Perda ini akan kami sampaikan ke investor. Selama sesuai dengan aturan dan memenuhi syarat, tidak akan ada masalah," tandasnya.

Sebelumnya, Made Kuta ditangkap Kejati Bali pada Kamis (20/3) siang. Ia disinyalir melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang perumahan subsidi, khususnya dalam perizinan yang berkaitan dengan Proses Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pembangunan perumahan bersubsidi di Buleleng.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami