search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Perempuan Curi Rp100 Juta di Gianyar, Ditangkap Saat Sembunyi di Hotel
Rabu, 30 April 2025, 11:32 WITA Follow
image

beritabali/ist/Residivis Perempuan Curi Rp100 Juta di Gianyar, Ditangkap Saat Sembunyi di Hotel.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko Perabot 88 yang berlokasi di Jalan Bypass Dharma Giri, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang perempuan berinisial LP (38) asal Sentani, Kabupaten Jayapura. LP diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2018 dan 2022.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 01.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga bersama Panit 1 Opsnal Ipda I Wayan Driana dan Panit 2 Ipda Aria Wiradinata atas perintah Kapolsek Blahbatuh, Kompol Anak Agung Gede Arka.

Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Blahbatuh, Kompol Anak Agung Gede Arka menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kesigapan anggota di lapangan yang telah melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang merupakan residivis,” ujar Kompol Arka.

Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Blahbatuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kejadian pencurian terjadi pada 18 Maret 2025 saat karyawan toko melaporkan kehilangan sebuah kotak plastik berisi buku tabungan. Akibat peristiwa tersebut, korban, Ni Wayan Ari Wahyuningsih, mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Dari hasil penyelidikan, petunjuk mengarah pada sepeda motor Honda Vario DK 6811 ADG yang ditemukan di wilayah Ubung, Denpasar. Kendaraan tersebut diketahui disewa oleh pelaku LP. Setelah dilakukan profiling, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah hotel kawasan Ubung, Denpasar Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, LP mengakui telah mencuri uang sebesar Rp 69 juta dari Toko Perabot 88. Ia juga mengaku terlibat dalam pencurian lain di daerah Samplangan, Gianyar. Uang hasil curian sebagian digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor, sejumlah ATM, uang tunai, tas, dan sebuah HP. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura berbelanja sebelum mengambil uang dari tempat penyimpanan.

Saat ini, LP telah diamankan di Polsek Blahbatuh dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami