Wanita Muda di Kuta Ditangkap Edarkan Sabu dan Ganja
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil meringkus seorang kurir narkoba, berinisial SF (25), di kamar kosnya pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 19.25 WITA.
Dari kamar wanita muda asal Kediri, Jawa Timur ini, polisi menemukan 31 paket sabu dan 2 paket ganja kering yang siap dijual kepada pelanggan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas SF.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek kamar kos tersangka di Jalan Raya Kuta, Gang Sadasari Blok B, Banjar Buni, Kelurahan Kecamatan, Badung, pada Selasa malam.
Saat penggerebekan, SF diketahui sedang mengemas paketan narkoba. Polisi mendapati 31 paket sabu seberat 26,87 gram dan 2 paket ganja kering seberat 20,38 gram di atas lantai kamarnya.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita 1 timbangan elektrik, 1 gunting, 1 bendel plastik klip kosong, 1 bendel pipet, alat isap bong, dan sebuah ponsel Oppo milik tersangka.
"Modus tersangka SF yakni memiliki, menyimpan, menguasai narkotika diduga jenis sabu-sabu dan ganja untuk dijual kembali atau diedarkan," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, SF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggil "Bento", yang keberadaannya saat ini belum diketahui. SF bertugas memecah-mecah paket narkoba untuk kemudian ditempel di lokasi sesuai perintah "Bento". Untuk setiap tempelan, SF dijanjikan upah sebesar Rp50 ribu.
"Tersangka SF berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu. Tersangka SF belum pernah dihukum," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy