search
light_mode dark_mode
Empat Pemuda Pelaku Curanmor di Bangli Diringkus

Selasa, 19 Agustus 2025, 21:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Empat Pemuda Pelaku Curanmor di Bangli Diringkus.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli menangkap empat pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi di Kabupaten Bangli.

Hal ini terungkap dalam rilis yang digelar di Mapolres Bangli, Selasa (19/8/2025), dipimpin Kapolres Bangli AKBP James Irianov Syaloom Rajagukguk.

Terungkap, tersangka Anggri Vegri Awan (30) asal Surabaya bersama rekannya Maulana Bagas Aji Pangestu (21) asal Gresik, Jawa Timur, ditangkap Senin (4/8). Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat tanpa plat milik korban Ni Komang Sri Ayu (45) di depan sebuah warung di Desa Batur Utara, Kintamani, pada Kamis (3/7). Saat itu, korban meninggalkan kendaraannya dengan kondisi kunci nyantol.

Selain itu, tersangka I Gede Sidiatmika (32) asal Kemoning Kelod, Klungkung, juga ditangkap. Polisi menemukan sepeda motor Yamaha DK 4216 BAR yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban I Wayan Suardana (56) pada 31 Januari 2025. Motor tersebut sempat berada di tangan I Nyoman Armana (49) di wilayah Rendang, Karangasem.

“Yang bersangkutan (penadah) mengakau mendapat motor itu dari tersangka I Gede Sidiatmika. Dari interogasi dan pengembangan, tersangka rupanya sudah berulang kali melakukan aksi pencurian. Tercatat ada lima TKP yang tersebar di wilayah Bangli, Denpasar dan Gianyar. Saat berkasi tersangka menggunakan kunci palsu,” beber Kapolres.

Tersangka lain, KS (16) asal salah satu desa di Kintamani, juga diamankan pada Kamis (31/7). Dari interogasi, KS mengaku telah mencuri uang Rp3 juta dengan mencongkel pintu warung di Desa Songan, Kintamani, serta mencuri tas berisi uang Rp2 juta di sebuah pondokan milik warga bernama Pak Mangkun di daerah Toya Bungkah, Kintamani.

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kapolres menegaskan, meskipun KS masih di bawah umur, proses hukum tetap dijalankan tanpa diversi.

“Tidak ada diversi untuk ancaman hukuman 7 tahun. Apalagi ulahnya meresahkan, sudah berulang kali,” imbuh Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat Bangli untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan dan barang berharga. Aksi pencurian kerap terjadi karena adanya kesempatan, seperti meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami