6 Pengurus LPD Serangan Dipanggil Kejari Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan pada 2015 dengan kerugian lebih dari Rp 6 miliar terus bergulir.
Setelah sebelumnya sempat perwakilan warga dari lima Banjar di Desa Adat Serangan, Denpasar menempuh jalur niskala dan memenuhi undangan Kejari Denpasar untuk berdialog sekaligus menyerahkan surat pernyataan warga, selanjutnya pada, Rabu (18/5) mantan Kepala LPD Serangan Periode 2015-2020, I Wayan Jendra sempat dipangil.
Kemudian berlanjut, Senin (23/5) Kejaksaan Negeri Denpasar kembali melakukan panggilan, kali ini kepada 6 orang saksi. Pemanggilan dilakukan melengkapi audit internal dalam upaya melanjutkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di LPD Serangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menyampaikan, Kejaksaan Negeri Denpasar memanggil 6 orang saksi, Senin (23/5) guna melengkapi audit internal sedang berjalan, serta melengkapi seluruh alat bukti memang di minta untuk perlindungan kerugian negara.
Ada 6 orang saksi tersebut masing- masing berinisial WJ, WND, WSY, MS, NK dan MA.Semua pengurus LPD, nantinya akan diminta keterangannya oleh tim audit internal Kejaksaan Negeri Denpasar.
"6 orang ini terkait audit mengenai tokoh atau apanya nanti akan diperbaharui informasinya lagi, yang terpenting audit internal terselesaikan dulu," jelasnya.
Selain itu, pemanggilan 6 orang dalam upaya mempercepat proses audit jika ada yang kurang, nantinya dapat di tambah serta bisa mempercepat penghitungan kerugian negara.
"Sementara untuk saksi-saksi sudah cukup", katanya.
Dalam kesempatan yang sama, setelah dilakukan pemeriksaan cukup lama, Kepala LPD Serangan Periode 2015-2020, I Wayan Jendra mengatakan, sangat menyayangkan adanya fitnah tidak mendasar menyerang dirinya.
Selain itu, menurutnya banyak kejanggalan, dicurigai, adanya persekongkolan diantara tata usaha, kasir, dan bendahara yang terlihat kompak.
Dirinya mencontohkan, awalnya Nita telah mengakui perbuatannya mencabut laporannya namun tiba-tiba muncul ke pengakuan yang sama bahwa, awalnya setelah berembug ke tim penyidik, pertama menyampaikak khilaf itu tidak benar (menarik surat pernyataannya).
"Saya curiga 3 orang tersebut, berkonspirasi dalam LPD sehingga mereka kompak untuk menjatuhkan saya. Selanjutnya, ada beberapa keterangan saya tidak dicatat dan diabaikan oleh Jaksa sehingga saya merasa terpojok," paparnya.
Kemudian, Bendesa Adat Serangan, IMS (Inisial) setelah keluar dari pemeriksaan terlihat enggan berkomentar mengenai pemeriksaan dirinya.
Saat ditanya terkait pemeriksaan, IMS hanya menyampaikan, "Tanyakan saja kepada penyidik, saya sudah capek. Saya sudah diperiksa dari tadi pagi," cetusnya.
Selanjutnya, ia langsung bergegas meninggalkan kantor Kejari Denpasar menggunakan mobil.
Reporter: bbn/aga