search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Pencabulan Terancam 7 Tahun Penjara
Kamis, 29 November 2007, 15:00 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Setelah diamankan selama 24 jam di Sat Reskrim Polres Buleleng, pelaku pencabulan di Dusun Jeroan, Desa Patemon Kecamatan Seririt resmi ditahan polisi dan dijebloskan ke sel tahanan karena perbuatannya dikuatkan dengan bukti petunjuk.

 


Gusti Bagus Pinarka alias Gobang warga Dusun Jeroan Desa Patemon Kecamatan Seririt boleh saja tidak mengaku melakukan pencabulan saat diperiksa polisi, namun setelah dikuatkan bukti petunjuk berupa visum, Gusti Bagus Pinarka alias Gobang, Kamis (29/11) pagi resmi menjadi penghuni sel tahanan Mapolres Buleleng.


Kasat Reskrim Polres Buleleng, Pande Putu Sugiarta mengungkapkan, adanya keterangan saksi ahli yang menyatakan korban pada kemaluannya mengalami luka goresan, ditambah keterangan saksi telah menguatkan polisi untuk memproses secara hukum pelaku pencabulan itu.



"Pelaku Gusti Bagus Pinarka alias Gobang diduga kuat melakukan pencabulan sebanyak empat kali yang dilakukan di dua lokasi diantaranya di kamar pelaku sendiri dan dibawah sebuah pohon dipinggir sungai dekat rumah korban,” papar Pande Sugiarta.

Akibat perbuatan pelaku melakukan pencabulan terhadap keponakannya itu, polisi menjerat dengan Pasal 82 Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 290 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.



Sebelumnya, pelaku pencabulan yang diperiksa secara intensif di Unit Ruang Pelayanan Khusus, RPK Sat Reskrim Polres Buleleng membantah telah melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya sehingga polisi kembali memeriksa saksi korban. (sas)

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami