search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Respons Eksepsi, Jaksa Minta Putri Candrawathi Tetap Jadi Tahanan
Kamis, 20 Oktober 2022, 12:06 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Respons Eksepsi, Jaksa Minta Putri Candrawathi Tetap Jadi Tahanan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim tetap memerintahkan penahanan Putri Candrawathi dan melanjutkan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menyatakan akan membuktikan di persidangan mengenai kronologi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang telah mereka susun.

Hal itu disampaikan Jaksa Erna Nurmawati dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Jaksa menilai uraian eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Putri mulai halaman enam hingga halaman 17 secara tegas dan jelas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Sehingga penuntut umun tidak perlu menanggapinya akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," kata JPU Erna Nurmawati dalam persidangan.

Oleh karena itu, jaksa meminta agar Majelis Hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Putri.

Selain itu, dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU juga meminta agar Putri tetap menjadi tahanan Kejaksaan.

"Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar jaksa.

Sebelumnya, Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Putri di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya, Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami