3 Pelaku Ilegal Logging Dibekuk Petugas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Meski telah diberangus berkali-kali, pencurian kayu hutan atau lebih dikenal dengan ilegal logging tetap saja marak. Buktinya, Selasa (16/6) sekitar pukul 05.00 pagi, petugas buser Polsek Kubu berhasil menangkap 3 pelaku ilegal logging beserta barang buktinya berupa 70 ikat kayu sonokeling yang sudah berupa kayu bakar dan kayu wangkal.
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat kalau sering terjadi pencurian dan penebangan kayu di hutan negara tepatnya di daerah Batudawa Kelod Kubu, Karangasem. Saat petugas melakukan pengintaian, petugas melihat mobil carry biru DK 9704 SG mengangkut kayu dan ketiga pelaku masing-masing Wayan Sudarsana, 25 tahun , sopir asal Amertasari Culik. I Made Putu Yasa, 35 tahun, asal Br. Batang Labasari Abang, dan I Nyoman Yasa, 35 tahun asal Batudawa Kaja Tulamben.
Tanpa basa-basi petugas pun membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti berupa mobil, 70 ikat kayu bakar, dan memeriksa pelaku di Mapolsek Kubu.
"Saat di cek ke hutan daerah Batudawa Kelod, petugas juga menemukan sisa kayu yang masih berupa gelondongan sebanyak 5 batang dengan diameter 3 – 4 meter," ujar Pahumas Polres Karangasem AKP Syamsul Hayat seijin Kapolres. (paw)
Reporter: bbn/sin