search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
4 Maling Curi Sepeda Gayung di Villa Mengwi Diciduk
Kamis, 1 September 2022, 21:39 WITA Follow
image

beritabali/ist/4 Maling Curi Sepeda Gayung di Villa Mengwi Diciduk.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Polsek Mengwi membekuk 4 komplotan maling sepeda gayung yang beraksi di Vila Double A House di Banjar Pengembungan Desa Pererenan Mengwi Badung, pada Kamis 1 September 2022. 

Keempat pelaku masing-masing berinisial IMPS (28) asal Buana Kubu Denpasar, AGS (30) asal Kapal, Mengwi, Badung, RTP (24) asal Monang Maning Denpasar dan R seorang buruh bangunan asal Jember Jawa Timur. 

"Dua pelaku residivis yakni IMPS dan AGS," ungkap Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H Kamis 1 September 2022. 

Dijelaskannya, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Mengwi, pada 29 Agustus 2022 dengan pelapor Lucky Kurnia. Pelapor menerangkan bahwa sepeda gayung merk Road Bike Cannondale Caad9 warna Silver miliknya yang ditaruh di depan kamar tempatnya menginap telah hilang. 

"Korban lapor sepeda gayung miliknya hilang," ungkapnya. 

Menerima laporan, Panitopsnal 1 Unit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H untuk melakukan penyelidikan sehingga peristiwa tersebut menjadi terang.

Tim opsnal Polsek Mengwi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak lama berselang, pada Senin 29 Agustus 2022 seorang pelaku AGS dan R berhasil ditangkap di Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat. 

Hasil interogasi keduanya mengaku bahwa ada 2 pelaku lainya yang ikut beraksi. Selanjutnya pelaku IMPS dan RTP diamankan di Jalan Merpati Denpasar. 

"4 pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Mengwi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tandasnya. 

Setelah diinterogasi, empat pelaku mengaku juga beraksi di Villa Vice Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Mengwi Badung. Modusnya sama mengambil sepeda gayung merk Polygon Xstrada 5 warna hitam. Kini keempat pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami