search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
93 Pegawai KPK Diduga Pungli, dari Kepala Rutan Hingga Komandan Regu
Rabu, 17 Januari 2024, 13:50 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/93 Pegawai KPK Diduga Pungli, dari Kepala Rutan Hingga Komandan Regu

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) hingga komandan regu termasuk ke dalam 93 pegawai KPK yang akan disidang etik atas dugaan pungutan liar (pungli) oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (17/1).

Syamsuddin mengungkapkan puluhan pegawai KPK tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberi fasilitas kepada para tahanan.

Mereka, menurut temuan Dewas KPK sejak Desember 2021-Maret 2022, menerima uang senilai total Rp6,14 miliar.

"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk ngecas handphone," kata Syamsuddin.

Pelaksanaan sidang kode etik akan dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.

"Hari ini pak Tumpak, ibu Albertina dan pak Harjono. Besok saya, Pak Harjono dan Pak ISA [Indriyanto Seno Adji]," ucap Syamsuddin.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami