search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ahok Tak Dinonaktifkan, PKS Ajukan Hak Angket
Senin, 13 Februari 2017, 13:00 WITA Follow
image

Wakil Ketua Komisi II DPR, Almuzzammil Yusuf. [ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Wakil Ketua Komisi II DPR, Almuzzammil Yusuf mengatakan pihaknya akan menggunakan hak angket apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.
 
[pilihan-redaksi]
"Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan Gubernur DKI oleh Presiden RI, maka DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan hak angket terhadap pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2 dan 3," kata Muzzammil, Minggu (12/2).
 
Anggota DPR Fraksi PKS ini menjelaskan dalam Pasal 83 ayat 1, 2 dan 3 mewajibkan Presiden Jokowi mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukum bersifat tetap (inkracht) bagi gubernur yang berstatus terdakwa yang diancam pidana 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
 
"Jadi sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI," ujarnya.
 
Pertama, kata dia, status Ahok sudah terdakwa kasus penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua, yang bersangkutan didakwa Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun.
 
"Atas persoalan ini, DPR RI memiliki kewenangan sesuai dengan UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak angket DPR," jelas dia.
 
[pilihan-redaksi2]
Ia mengatakan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 
"Untuk itu, fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan konstitusi," tandasnya.[bbn/idc/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami