Alasan Putin Terapkan UU Anti-LGBT Sampai Denda Rp103 Juta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Presiden Rusia Vladimir Putin mengesahkan undang-undang anti-LGBT pada 5 Desember 2022. Di bawah undang-undang itu, mereka yang melanggar bisa didenda hingga setara Rp103 juta.
Pengesahan itu sendiri dilakukan karena Rusia belakangan memang ingin kembali memperkuat apa yang mereka sebut sebagai nilai-nilai "tradisional" negara itu.
Menurut Rusia, nilai-nilai Barat seperti LGBT merupakan ide-ide asing yang menyerang negaranya.
Advertisement
Putin sendiri selama ini mendukung pandangan tradisional seperti "laki adalah laki-laki" dan "perempuan adalah perempuan".
"Saya yakin pendekatan tradisional itu benar," kata Putin seperti dikutip Russia Today.
"Laki-laki adalah laki-laki, perempuan adalah perempuan, ibu adalah ibu, dan ayah adalah ayah. Saya sangat berharap masyarakat kita memiliki pelindung moral untuk melindungi kita dari hal ini," ucap dia.
Meski begitu, banyak yang menilai pengesahan undang-undang anti-LGBT ini sebagai upaya Putin membungkam oposisi dan kebebasan berbicara di Rusia.
Undang-undang itu sendiri melarang semua bentuk propaganda LGBT, mulai dari tindakan hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan.
Individu yang melanggar aturan bisa didenda hingga 400 rubel atau sekitar Rp103 juta. Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.
Apabila propaganda itu dilakukan oleh orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.
Lebih dari itu, aturan ini disebut memperluas cakupan aturan anti-LGBT Rusia yang sebelumnya sebatas melarang keras praktik LGBT di hadapan anak-anak.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net