search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Alasan Putin Terapkan UU Anti-LGBT Sampai Denda Rp103 Juta
Rabu, 8 Februari 2023, 13:41 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Alasan Putin Terapkan UU Anti-LGBT Sampai Denda Rp103 Juta

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Presiden Rusia Vladimir Putin mengesahkan undang-undang anti-LGBT pada 5 Desember 2022. Di bawah undang-undang itu, mereka yang melanggar bisa didenda hingga setara Rp103 juta.

Pengesahan itu sendiri dilakukan karena Rusia belakangan memang ingin kembali memperkuat apa yang mereka sebut sebagai nilai-nilai "tradisional" negara itu.

Menurut Rusia, nilai-nilai Barat seperti LGBT merupakan ide-ide asing yang menyerang negaranya.
Advertisement

Putin sendiri selama ini mendukung pandangan tradisional seperti "laki adalah laki-laki" dan "perempuan adalah perempuan".

"Saya yakin pendekatan tradisional itu benar," kata Putin seperti dikutip Russia Today.

"Laki-laki adalah laki-laki, perempuan adalah perempuan, ibu adalah ibu, dan ayah adalah ayah. Saya sangat berharap masyarakat kita memiliki pelindung moral untuk melindungi kita dari hal ini," ucap dia.

Meski begitu, banyak yang menilai pengesahan undang-undang anti-LGBT ini sebagai upaya Putin membungkam oposisi dan kebebasan berbicara di Rusia.

Undang-undang itu sendiri melarang semua bentuk propaganda LGBT, mulai dari tindakan hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan.

Individu yang melanggar aturan bisa didenda hingga 400 rubel atau sekitar Rp103 juta. Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.

Apabila propaganda itu dilakukan oleh orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.

Lebih dari itu, aturan ini disebut memperluas cakupan aturan anti-LGBT Rusia yang sebelumnya sebatas melarang keras praktik LGBT di hadapan anak-anak.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami