Anggota Dewan Terlibat Kasus Sabu Diarahkan Rehabilitasi Jalan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
AM (36 tahun), anggota DPRD Lombok Barat dari partai NasDem yang terkait kasus sabu, diserahkan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram, kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram untuk menjalani rehabilitasi mulai Rabu (7/12) kemarin.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Pura Utama mengatakan AM sudah menjalani pemeriksaan 6×24 jam di Polresta Mataram pasca diamankan saat hendak membeli sabu-sabu pada Rabu (30/11).
“Sudah kami bawa tadi ke BNN Kota Mataram untuk direhab,” ungkap Kompol I Made Yogi Pura Utama, Kamis (8/12).
Berdasarkan pemeriksaan, Anggota Fraksi NasDem DPRD Lobar ini dinyatakan tidak terbukti sebagai pengedar. Polisi tidak menemukan alat bukti berupa sabu dan uang saat ia diamankan.
“Kalau hasilnya urine-nya positif, tapi sebagai pengedar tidak terbukti,” jelas Yogi.
AM akan menjalani rehabilitasi di BNN Kota Mataram. Namun, pria 36 tahun asal Narmada, Lombok Barat tersebut akan menjalani proses rehab secara rawat jalan, meskipun tergolong sebagai pengguna aktif.
“Rehab di BNN Kota Mataram, rawat jalan,” kata Kepala BNN Kota Mataram Ivanto Aritonang.
Pertimbangan mengambil keputusan demikian karena di BNN Kota Mataram tidak tersedia rehabilitasi rawat inap. Melainkan hanya tersedia rawat jalan saja.
Diketahui, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan AM Rabu (31/10) lalu, sekitar pukul 18.00 WITA. Ia ditangkap hendak membeli sabu di salah satu pengedar inisial AD (30 tahun) asal Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Saat AM digeledah, polisi tidak menemukan adanya barang bukti berupa sabu. Kendati demikian, AM tetap digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan. Tidak hanya AM dan AD yang diamankan waktu itu, melainkan ada 8 orang lainnya juga diamankan ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan.
Editor: Robby
Reporter: bbn/lom