Aset Tanah dan Bangunan di Bali Senilai Rp287 Miliar Disita Satgas BLBI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sejumlah bidang tanah di Bali disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Penyitaan harta kekayaan, serta penguasaan fisik aset tanah dan bangunan dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan di wilayah Bali dengan estimasi nilai sebesar Rp287.739.352.000.
"Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah melaksanakan kegiatan penyitaan atas harta kekayaan lainnya obligor/debitur BLBI yang terletak di wilayah Bali," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam keterangan resminya, Jumat (3/11/2023).
Berikut rincian penyitaan aset tanah dan bangunan di Bali:1. Harta kekayaan lainnya Obligor PKPS Bank Centris Internasional berupa 27 bidang tanah dengan total luas 31.402 m2, dengan dokumen kepemilikan berupa SHM atas nama Drs. Andri Tedjadharma yang terletak di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
2. Harta kekayaan lainnya Debitur atas nama PT Fajar Santika eks Bapindo berupa 2 bidang tanah dengan luas total 5.046 m2 sesuai SHM Nomor 3418 dan SHM Nomor 3446 atas nama Brunoto Suwandre.
"Bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban Obligor PKPS Bank Centris International terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp4.542.284.242.763 dan PT Fajar Santika eks Bapindo sebesar Rp6.248.079.483 belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen," jelas Rionald.
Selanjutnya, Satgas BLBI juga telah melaksanakan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BDL/eks BLBI di wilayah Bali berupa tanah dengan luas total 15.527 m2, dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, 14 bidang tanah dengan total luas 2.850 m2 yang terletak di Jalan Pura Masuka, Gang Jepun, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sesuai SHM Nomor 2246/Desa Ungasan, SHM Nomor 2199/Desa Ungasan, SHM Nomor 2287/Desa Ungasan, SHM Nomor 2196/Desa Ungasan, SHM Nomor 2247/Desa Ungasan, SHM Nomor 2291/Desa Ungasan, SHM Nomor 2260/Desa Ungasan, SHM Nomor 2204/Desa Ungasan, SHM Nomor 2259/Desa Ungasan, SHM Nomor 2235/Desa Ungasan, SHM Nomor 2248/Desa Ungasan, SHM Nomor 2258/Desa Ungasan, SHM Nomor 2261/Desa Ungasan, dan SHM Nomor 2252/Desa Ungasan yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).
Kedua, 4 bidang tanah dengan total luas 7.675 m2 yang terletak di Jalan Pantai Balangan, Lingkungan Cengiling, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sesuai SHM Nomor 4841/Jimbaran, SHM Nomor 4842/Jimbaran, SHM Nomor 4843/Jimbaran, dan SHM Nomor 4844/Jimbaran yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).
Ketiga, 1bidang tanah seluas 870 m2 yang terletak di Jalan W.R. Supratman, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM Nomor 326/Kesiman yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).
Keempat, 1bidang tanah seluas 542 m2 yang terletak di Jalan Anyelir No. 22, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai Surat Perjanjian Penjualan/Sewa Beli No. 925/5176/Perwat a.n. I Gusti Ngurah Gde.
Kelima, 1bidang tanah seluas 2.150 m2 yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Banjar Tanjung Bungkak, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM Nomor 599/Sumerta yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).
Keenam, 1 bidang tanah seluas 1.440 m2 yang terletak di Jalan Pemuda I, Renon, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM 1642 yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).
Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Sumatera Utara telah melaksanakan penyitaan atas sebagian aset dari PT Samaeri Mitracipta Nias.
Adapun, terhadap harta kekayaan lainnya yang telah dilakukan penyitaan maupun aset properti yang telah dilakukan penguasaan fisik akan ditindaklanjuti penyelesaiannya melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Rionald menegaskan, Satgas BLBI pun akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.
"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (sumber: liputan6.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net