ASN Kedapatan Ikut Sambut Anies Baswedan Jadi Atensi Bawaslu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Beberapa ASN di lingkungan Pemkab Lombok Barat (Lobar) kedapatan ikut hadir dalam rangkaian kunjungan Anies Baswedan ke Lombok.
Ketika mantan Gubernur DKI Jakarta itu hadir di acara orasi kebangsaan di kediaman Bupati Fauzan Khalid di Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, sejumlah aparatur negara ikut menyambut. Kehadiran ASN tersebut menjadi atensi Bawaslu Lobar.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Basriadi mengatakan, adanya keterlibatan ASN itu berdasarkan hasil pengawasan di tempat acara.
“Bawaslu provinsi sudah meminta kita untuk segera klarifikasi,” ujarnya.
Karena itu, Basriadi mengaku, pihaknya akan segera turun klarifikasi kepada masing-masing ASN yang hadir dalam acara orasi kebangsaan Anies Baswedan. Basriadi menerangkan, acara tersebut masuk dalam pengawasan Bawaslu karena kental dengan kegiatan politik.
Misalnya adanya logo beserta nomor urut salah satu partai. Kemudian secara jelas menyiratkan dukungan kepada Anies sebagai presiden.
“Pembawa acara menyuarakan, bahwa Anies Presiden, sehingga itu menjadi objek pengawasan kami,” tambah Basriadi, dikutip Lombok post.
Selanjutnya, tergantung hasil klarifikasi. Artinya, bisa saja kehadiran ASN itu akan berujung sanksi.
“Klarifikasi itu akan menjadi temuan, karena beberapa panwascam turun untuk melakukan proses pengawasan,” imbuhnya.
Basriadi menerangkan, jika dalam klarifikasi tersebut ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti dengan pleno.
“Kalau mereka benar melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pleno kami, maka kami akan rekomendasikan ke Komisi ASN untuk memberikan sanksi,” tambahnya.
Dia menjelaskan, pengawasan terhadap ASN sudah dilakukan sejak pendaftaran parpol. Dalam kode etik ASN, mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Nggak boleh terlibat memberikan dukungan, baik sebagai anggota parpol atau pendukung. Tetap kita awasi,” katanya.
Sementara itu, Basriadi juga mengaku, pihaknya menemukan ada indikasi ASN ikut mendukung pencalonan anggota dewan perwakilan daerah (DPD) RI. Hal tersebut diketahui dari bukti KTP sebagai syarat dukungan terhadap calon anggota DPD.
Terkait hal tersebut, Bawaslu bersama KPU akan segera melakukan verifikasi faktual untuk mengecek dukungan terhadap calon anggota DPD. Ketika ditemukan ada ASN memberikan dukungan, maka Bawaslu akan merekomendasikan untuk TMS (tidak memenuhi syarat).
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom